Pakar Hukum Nilai Perbuatan Ongen Tak Bisa Dipidanakan

Sabtu, 26 Desember 2015 - 10:40 WIB
Pakar Hukum Nilai Perbuatan Ongen Tak Bisa Dipidanakan
Pakar Hukum Nilai Perbuatan Ongen Tak Bisa Dipidanakan
A A A
JAKARTA - Perbuatan Yulianus Paonganan alias Ongen yang menuliskan kalimat dan “Papa Minta Lo***” dalam akun Twitternya @ypaonganan bisa dikategorikan sebagai pesan moral yang ditujukan kepada pemerintah terhadap kondisi bangsa saat ini.

“Orang yang berbicara karena sebuah ekspresi terhadap kondisi saat ini tidak bisa dihukum," kata Zainuddin Ali, guru besar sosiologi hukum fakultas hukum Universitas Tandulako, Palu, Sulawesi Tengah, kepada wartawan, Sabtu (26/12/2015).

"Justru Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya berterima kasih lantaran ada warga negara Indonesia yang mau mengingatkannya. Ini membela presiden. Jangan dibuat jadi pidana,” imbuhnya.

Guru Besar Ilmu Hukum yang juga Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini mengatakan, penggunaan kata paha dan lonte dalam kalimat yang digunakan Ongen tidak termasuk unsur pornografi.

"Apalagi dua kata itu sudah lazim digunakan dan sudah menjadi kata umum di masyarakat," tuturnya.

Dari perspektif budaya kata-kata yang menurut orang Jawa itu saru (jorok), tetapi bagi daerah lain karena tidak dimengerti secara sungguh-sungguh ya biasa saja. Sehingga tidak ada unsur tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku di kalimat yang ditulisnya.

“Memang ada unsur kesengajaan atas perbuatannya. Tetapi tidak ada bentuk unsur pidana penghinaan maupun pornografi dalam perbuatannya itu,” ujarnya.

Sementara pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, bila ditemukan adanya unsur kesalahan dalam proses penyidikan terhadap pelaku, pihak kuasa hukum bisa mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri.

“Jika dalam penyidikan semua unsur pidana teryata tak terpenuhi, pihak kuasa hukum bisa memohon penghentikan perkara (SP-3),” ucap Akhiar.

Menurut Akhiar, pihak penyidik harus bisa membuktikan unsur pidana terkait pasal-pasal yang dialamatkan terhadap pelaku.

"Namun jika penyidik tidak bisa memenuhi unsur pidana yang dilakukan pelaku, maka penyidik menghentikan pemeriksaan," ungkapnya.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Ongen, Suhardi Somomoeljono mengatakan, pihaknya tengah mengkaji upaya hukum pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya

“Tapi alangkah baiknya pihak polri mengambil keputusan bijaksana demi kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.

Pilihan:

Kapolri Bantah Penangkapan Ongen Atas Perintah Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6734 seconds (0.1#10.140)