Alasan Ruki Beri Sanksi Berat Pegawai KPK

Selasa, 15 Desember 2015 - 17:09 WIB
Alasan Ruki Beri Sanksi...
Alasan Ruki Beri Sanksi Berat Pegawai KPK
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufi‎equrachman Ruki‎ menanggapi sinis kritikan yang dilontarkan mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas terhadap dirinya.Ruki mengatakan, ‎tidak etik menilai kepemimpinan seseorang. "Tidak layak menilai kepemimpinan seseorang, tidak etis," tegas Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).Purnawirawan Polri ini‎ menjelaskan, alasannya memberikan sanksi berat ke sejumlah pegawai KPK belum lama ini. Ruki berpendapat, sejumlah pegawai KPK yang diberi sanksi tegas darinya sudah menghinanya."Harus dibedakan antara protes dan penghinaan, penghinaan pada pimpinan adalah pelanggaran undang-undang," kata Ruki.Sementara kritik menurut Ruki, menyampaikan usulan atau pendapat. "Anda harus bisa bedakan antara yang namanya kritik dengan yang namanya penghinaan," pungkasnya.Sebelumnya, Busyro menilai Ruki otoriter karena telah memberikan sanksi berat kepada 28 pegawai KPK. Para pegawai KPK yang mendapatkan sanksi berat itu, kata Busyro, karena mengkritik kepemimpinan Ruki.Diketahui, ketika Ruki memutuskan melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan, para pegawai KPK berunjuk rasa pada 3 Maret 2015.Kemudian, KPK menerima karangan bunga bertuliskan nama sarkastik pada 16 Mei 2015. Karangan bunga itu dari para pegawai KPK. Sebagian pegawai KPK yang ketahuan terlibat mengirim karangan bunga itu pun diberi sanksi berat.Pilihan:Nada Tinggi Luhut Panjaitan Keluarkan AncamanSkandal Freeport, Musisi Ahmad Dhani Bela Setya Novanto
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved