Alasan Ruki Beri Sanksi Berat Pegawai KPK
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menanggapi sinis kritikan yang dilontarkan mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas terhadap dirinya.Ruki mengatakan, tidak etik menilai kepemimpinan seseorang. "Tidak layak menilai kepemimpinan seseorang, tidak etis," tegas Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).Purnawirawan Polri ini menjelaskan, alasannya memberikan sanksi berat ke sejumlah pegawai KPK belum lama ini. Ruki berpendapat, sejumlah pegawai KPK yang diberi sanksi tegas darinya sudah menghinanya."Harus dibedakan antara protes dan penghinaan, penghinaan pada pimpinan adalah pelanggaran undang-undang," kata Ruki.Sementara kritik menurut Ruki, menyampaikan usulan atau pendapat. "Anda harus bisa bedakan antara yang namanya kritik dengan yang namanya penghinaan," pungkasnya.Sebelumnya, Busyro menilai Ruki otoriter karena telah memberikan sanksi berat kepada 28 pegawai KPK. Para pegawai KPK yang mendapatkan sanksi berat itu, kata Busyro, karena mengkritik kepemimpinan Ruki.Diketahui, ketika Ruki memutuskan melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan, para pegawai KPK berunjuk rasa pada 3 Maret 2015.Kemudian, KPK menerima karangan bunga bertuliskan nama sarkastik pada 16 Mei 2015. Karangan bunga itu dari para pegawai KPK. Sebagian pegawai KPK yang ketahuan terlibat mengirim karangan bunga itu pun diberi sanksi berat.Pilihan:Nada Tinggi Luhut Panjaitan Keluarkan AncamanSkandal Freeport, Musisi Ahmad Dhani Bela Setya Novanto
(maf)