KPK Periksa Enam Tersangka Kasus Suap DPRD Muba
Selasa, 15 Desember 2015 - 13:09 WIB
KPK Periksa Enam Tersangka Kasus Suap DPRD Muba
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Musi Banyuasin (Muba), terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.Dalam kasus itu penyidik bakal memeriksa Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri. "Keduanya diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2015).Selain memeriksa Pahri dan Lucianty, penyidik juga bakal memeriksa empat tersangka lainnya yang juga anggota DPRD Muba. Mereka adalah Riamon Iskandar, Darwin. AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri."Mereka juga diperiksa sebagai tersangka," jelas Yuyuk.Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasya.Kemudian Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan.
(maf)