KPK Kaget Revisi UU Dipercepat dan Masuk Prolegnas 2015
![KPK Kaget Revisi UU...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/11/30/13/1065602/kpk-kaget-revisi-uu-dipercepat-dan-masuk-prolegnas-2015-2hn-thumb.jpg)
KPK Kaget Revisi UU Dipercepat dan Masuk Prolegnas 2015
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP kaget mendengar DPR dan pemerintah sepakat memercepat revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015."Padahal beberapa waktu lalu ada kesepakatan yang disampaikan oleh presiden melalui pembantunya, bahwa revisi Undang-undang KPK tidak dilakukan tahun ini, coba diriset," ujar Johan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (30/11/2015).Menurut Johan, semangat merevisi UU KPK seharusnya dilakukan pemerintah dan DPR untuk memerkuat KPK, bukan sebaliknya. Namun Johan menilai, banyak pasal dalam draf revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK."Jadi semangat revisi ini untuk memerlemah tentu harus ditolak. Apalagi sempat beredar draf, revisi Undang-undang KPK yang waktu itu diterima juga oleh teman-teman media," ucap Johan.Sejumlah hal yang disinyalir akan melemahkan KPK, kata Johan, seperti pembatasan KPK untuk melakukan penuntutan, serta batas waktu KPK yang dibatasi sampai 12 tahun saja."Ini slogan memerkuat, tetapi kalau isi draf revisinya seperti itu memerlemah. Kalau menurut saya draf itu digunakan itu memerlemah," tuturnya.Kendati begitu, Johan mengaku soal revisi UU KPK seluruhnya kewenangan pemerintah dan DPR untuk memutuskan. Yang jelas, KPK menolak terhadap draf revisi UU yang diusulkan sejumlah fraksi di DPR dan sudah beredar di masyarakat."Kalau sudah sepaham untuk revisi, nah itu yang terjadi," pungkasnya.Pilihan:China Akhirnya Akui Natuna Milik IndonesiaSkandal Freeport, Permainan Saling Hukum Antar 'Mafia'Tak Bisa Hadir, Agung Laksono Akui Dapat Undangan HUT Golkar
(maf)