Masuk Prolegnas 2016, Ruki Nilai UU KPK Perlu Disempurnakan
![Masuk Prolegnas 2016,...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/11/20/13/1063041/masuk-prolegnas-2016-ruki-nilai-uu-kpk-perlu-disempurnakan-Ojv-thumb.jpg)
Masuk Prolegnas 2016, Ruki Nilai UU KPK Perlu Disempurnakan
A
A
A
JAKARTA - DPR akan memasukkan agenda revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Prolegnas tahun 2016. Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mendukung hal tersebut.
Dia mengatakan, UU KPK memang merupakan objek yang perlu disempurnakan namun memiliki tanggung jawab. Sebagai orang yang turut merumuskan UU KPK, Ruki berpandangan memang ada bagian yang perlu diperbaiki.
"Saya sebagai salah seorang yang membuat UU, UU ini tidak sempurna. Jadi sebaiknya dia menjadi obyek yang disempurnakan," ujar Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2015).
Ruki menilai, penyempurnaan UU KPK diperlukan demi meningkatkan kerja pemberantasan korupsi. Menurutnya revisi yang nanti dilakukan, bukan bermaksud melemahkan lembaga yang lahir di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri ini.
"Jangan jadikan UU KPK ini untouchable. Revisi dilakukan untuk memperkuat," kata Ruki.
Dalam rapat bersama komisi III DPR, Ruki memaparkan beberapa pasal yang perlu penguatan. Pertama, terkait kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Kata Ruki, perlu audit bagi penyadapan yang dilakukan KPK. Namun, tidak sampai harus meminta izin pengadilan. Kedua, terkait pembentukan dewan pengawas KPK.
Ruki setuju ada lembaga yang bertugas mengawasi kinerja KPK. Menurutnya, pengawas harus berada di luar struktur organisasi KPK. Ketiga, terkait kewenangan KPK mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).
Dia menolak penghentian penyidikan dan penuntutan umum hanya karena kurangnya alat bukti. Namun, dia menyetujui adanya SP3 bagi tersangka yang meninggal dunia atau sakit keras.
Keempat, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Ruki menilai KPK tetap memiliki kewenangan mengangkat penyidiknya secara mandiri.
PILIHAN:
KPK Sarankan Kasus Skandal Freeport Ditangani MKD
Kriteria Pemimpin KPK Versi Ruki
Dia mengatakan, UU KPK memang merupakan objek yang perlu disempurnakan namun memiliki tanggung jawab. Sebagai orang yang turut merumuskan UU KPK, Ruki berpandangan memang ada bagian yang perlu diperbaiki.
"Saya sebagai salah seorang yang membuat UU, UU ini tidak sempurna. Jadi sebaiknya dia menjadi obyek yang disempurnakan," ujar Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2015).
Ruki menilai, penyempurnaan UU KPK diperlukan demi meningkatkan kerja pemberantasan korupsi. Menurutnya revisi yang nanti dilakukan, bukan bermaksud melemahkan lembaga yang lahir di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri ini.
"Jangan jadikan UU KPK ini untouchable. Revisi dilakukan untuk memperkuat," kata Ruki.
Dalam rapat bersama komisi III DPR, Ruki memaparkan beberapa pasal yang perlu penguatan. Pertama, terkait kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Kata Ruki, perlu audit bagi penyadapan yang dilakukan KPK. Namun, tidak sampai harus meminta izin pengadilan. Kedua, terkait pembentukan dewan pengawas KPK.
Ruki setuju ada lembaga yang bertugas mengawasi kinerja KPK. Menurutnya, pengawas harus berada di luar struktur organisasi KPK. Ketiga, terkait kewenangan KPK mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).
Dia menolak penghentian penyidikan dan penuntutan umum hanya karena kurangnya alat bukti. Namun, dia menyetujui adanya SP3 bagi tersangka yang meninggal dunia atau sakit keras.
Keempat, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Ruki menilai KPK tetap memiliki kewenangan mengangkat penyidiknya secara mandiri.
PILIHAN:
KPK Sarankan Kasus Skandal Freeport Ditangani MKD
Kriteria Pemimpin KPK Versi Ruki
(kri)