Masuk Prolegnas 2016, Ruki Nilai UU KPK Perlu Disempurnakan

Jum'at, 20 November 2015 - 01:08 WIB
Masuk Prolegnas 2016,...
Masuk Prolegnas 2016, Ruki Nilai UU KPK Perlu Disempurnakan
A A A
JAKARTA - DPR akan memasukkan agenda revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Prolegnas tahun 2016. Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mendukung hal tersebut.

Dia mengatakan, UU KPK memang merupakan objek yang perlu disempurnakan namun memiliki tanggung jawab. Sebagai orang yang turut merumuskan UU KPK, Ruki berpandangan memang ada bagian yang perlu diperbaiki.

"Saya sebagai salah seorang yang membuat UU, UU ini tidak sempurna. Jadi sebaiknya dia menjadi obyek yang disempurnakan," ujar Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2015).

Ruki menilai, penyempurnaan UU KPK diperlukan demi meningkatkan kerja pemberantasan korupsi. Menurutnya revisi yang nanti dilakukan, bukan bermaksud melemahkan lembaga yang lahir di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri ini.

"Jangan jadikan UU KPK ini untouchable. Revisi dilakukan untuk memperkuat," kata Ruki.

Dalam rapat bersama komisi III DPR, Ruki memaparkan beberapa pasal yang perlu penguatan. Pertama, terkait kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Kata Ruki, perlu audit bagi penyadapan yang dilakukan KPK. Namun, tidak sampai harus meminta izin pengadilan. Kedua, terkait pembentukan dewan pengawas KPK.

Ruki setuju ada lembaga yang bertugas mengawasi kinerja KPK. Menurutnya, pengawas harus berada di luar struktur organisasi KPK. Ketiga, terkait kewenangan KPK mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).

Dia menolak penghentian penyidikan dan penuntutan umum hanya karena kurangnya alat bukti. Namun, dia menyetujui adanya SP3 bagi tersangka yang meninggal dunia atau sakit keras.

Keempat, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Ruki menilai KPK tetap memiliki kewenangan mengangkat penyidiknya secara mandiri.

PILIHAN:

KPK Sarankan Kasus Skandal Freeport Ditangani MKD

Kriteria Pemimpin KPK Versi Ruki
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved