Masuk Prolegnas 2016, Ruki Nilai UU KPK Perlu Disempurnakan

Jum'at, 20 November 2015 - 01:08 WIB
Masuk Prolegnas 2016,...
Masuk Prolegnas 2016, Ruki Nilai UU KPK Perlu Disempurnakan
A A A
JAKARTA - DPR akan memasukkan agenda revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Prolegnas tahun 2016. Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mendukung hal tersebut.

Dia mengatakan, UU KPK memang merupakan objek yang perlu disempurnakan namun memiliki tanggung jawab. Sebagai orang yang turut merumuskan UU KPK, Ruki berpandangan memang ada bagian yang perlu diperbaiki.

"Saya sebagai salah seorang yang membuat UU, UU ini tidak sempurna. Jadi sebaiknya dia menjadi obyek yang disempurnakan," ujar Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2015).

Ruki menilai, penyempurnaan UU KPK diperlukan demi meningkatkan kerja pemberantasan korupsi. Menurutnya revisi yang nanti dilakukan, bukan bermaksud melemahkan lembaga yang lahir di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri ini.

"Jangan jadikan UU KPK ini untouchable. Revisi dilakukan untuk memperkuat," kata Ruki.

Dalam rapat bersama komisi III DPR, Ruki memaparkan beberapa pasal yang perlu penguatan. Pertama, terkait kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Kata Ruki, perlu audit bagi penyadapan yang dilakukan KPK. Namun, tidak sampai harus meminta izin pengadilan. Kedua, terkait pembentukan dewan pengawas KPK.

Ruki setuju ada lembaga yang bertugas mengawasi kinerja KPK. Menurutnya, pengawas harus berada di luar struktur organisasi KPK. Ketiga, terkait kewenangan KPK mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).

Dia menolak penghentian penyidikan dan penuntutan umum hanya karena kurangnya alat bukti. Namun, dia menyetujui adanya SP3 bagi tersangka yang meninggal dunia atau sakit keras.

Keempat, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Ruki menilai KPK tetap memiliki kewenangan mengangkat penyidiknya secara mandiri.

PILIHAN:

KPK Sarankan Kasus Skandal Freeport Ditangani MKD

Kriteria Pemimpin KPK Versi Ruki
(kri)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Angkatan Darat Amerika...
Angkatan Darat Amerika Serikat Incar 'Pasukan Tua' Masuk Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved