Pemerintah Diminta Segera Rekonsiliasi Atas Peristiwa 1965

Senin, 16 November 2015 - 13:25 WIB
Pemerintah Diminta Segera...
Pemerintah Diminta Segera Rekonsiliasi Atas Peristiwa 1965
A A A
JAKARTA - Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu bisa dilakukan dengan rekonsiliasi. Maka itu, Pengadilan Rakyat Internasional atau IPT yang digelar di Den Haag, Belanda, 10-13 November tidak perlu dilakukan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Sutrisno berharap pemerintah bertindak tegas terhadap warganya yang telah mempermalukan bangsa di mata internasional.

Namun, dia meminta pemerintah secepatnya melakukan rekonsiliasi guna menyelesaikan peristiwa 1965 tersebut.

“Rekonsiliasi harus dijalankan, namun penyelidikan terhadap kasus tersebut tetap dijalankan oleh Kejaksaan. Rekomendasi dari Komnas HAM atas kasus tersebut bisa dijadikan pijakan awal penyelidikan,” ujar Sutrisno dalam siaran persnya, Senin (16/11/2015).

Menurutnya, yang berhak mengadili kasus peristiwa 1965 adalah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bukan pengadilan rakyat seperti yang dilakukan di Den Haag, Belanda itu. Apalagi, kata dia, ada rekomendasi dari Komnas HAM yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sebagai orang yang mengerti hukum dan warga negara Indonesia, Todung Mulya Lubis seharusnya tidak mempermalukan bangsanya dan lebih mengedepankan rasa nasionalisme,” ucapnya.

Baca: DPR Protes Pengadilan Kasus 1965 Digelar di Belanda.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6964 seconds (0.1#10.140)