Batasan SE Hate Speech Dinilai Abu-abu

Sabtu, 07 November 2015 - 10:20 WIB
Batasan SE Hate Speech Dinilai Abu-abu
Batasan SE Hate Speech Dinilai Abu-abu
A A A
JAKARTA - Masyarakat dinilai patut mencurigai Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Pasalnya, SE tersebut berpotensi mematikan ruang kritik publik.

Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago menilai, nantinya akan sulit memisahkan mana yang masuk dalam ruang abstrak penghinaan, kebencian dan ruang kritik.

Pangi pun memberi contoh terkait kelalaian dan lambatnya respons pemerintah terkait kabut asap beberapa waktu lalu di daerah Sumatera dan Kalimantan, sehingga banyak rakyat yang kecewa sampai menyerang gambar presiden dengan gambar penghinaan atau kebencian.

"Hal tersebut dapat memantik emosional publik, kesal, marah dan jengkel terhadap pemerintah sehingga banyak gambar Presiden Jokowi yang diubah," ujar Pangi kepada Sindonews, Sabtu (7/11/2015).

Maka itu, Pangi pun mempertanyakan apakah bisa hal tersebut akan dimatikan dengan SE Kapolri itu dengan kausalitas sebab akibat, menghina dan kebencian lantaran pemerintahnya lalai melindungi hak warga negara.

Dia juga menambahkan, SE Kapolri tersebut mengatur kondisi kritik yang tidak teratur (dis order) ke ruang kritik yang tertib. Namun yang perlu diingat, kata Pangi, bahwa daulat tertinggi berada di tangan rakyat.

"Jangan sampai SE itu berlaku kepada rakyat yang kesal sama pemerintah, karena pemerintah lamban dan tidak progres. Sehingga meluapkan kekecewaannya dengan penghinaan via kritik menyerang simbol fisik presiden," ucap pengamat dari IndoStrategi itu.

PILIHAN:
Bamsoet: Kasasi, Agung Cs Sama Saja Lempar Kotoran ke Muka JK

Menkumham Naif Jika Tak Batalkan SK Golkar Munas Ancol
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7009 seconds (0.1#10.140)