Wakil Ketua DPR: SE Kapolri Jangan Jadi Hukum Baru
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Surat Edaran Kapolri mengenai Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech tidak boleh menjadi hukum baru.
Menurut dia, landasan hukum atau regulasi tetap harus mengacu pada undang-undang. Dia menambahkan jika hate speech hendak dijadikan aturan maka harus dilakukan melalui cara yang benar atau dengan mengundangkan aturan tersebut.
"Segala bentuk peraturan itu harus dibbuat dalam kerangka menyusun regulasi dan surat edaran tidak bisa digunakan untuk menegakan hukum karena hukum harus ditegakkan dengan UU,” tutur Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Fahri menjelaskan, tugas lembaga kepolisian memberikan penerangan kepada masyarakat agar UU yang sudah disahkan dan memiliki kekuatan itu diimplementasikan.
Fahri mengingatkan kepolisian tidak membuat aturan sendiri untuk menegakan hukum. "Jadi jelas tidak benar kalau SE dijadikan landasan hukum karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum. Apalagi jika ada penangkapan dilakukan berdasarkan surat edaran," ucap Fadli. (Baca juga: Mahfud MD Sempat Kaget Dengar Kapolri Buat SE Ujaran Kebencian)
Pasal pencemaran nama baik ataupun penghinaan, lanjut Fadli adalah delik aduan.
"Pasal menghina atau pencemaran nama baik itu delik aduan, tidak bisa menjadi persoalan kalau tidak ada laporan. Surat edarat itu tidak boleh menjadi semacam peraturan baru, dia hanya menjadi tentang cara untuk menerapkan UU ditengah masyarakat," tegasnya.
PILIHAN:
Konflik PPP, Djan Faridz dan Romi bagai Air dan Minyak
Menurut dia, landasan hukum atau regulasi tetap harus mengacu pada undang-undang. Dia menambahkan jika hate speech hendak dijadikan aturan maka harus dilakukan melalui cara yang benar atau dengan mengundangkan aturan tersebut.
"Segala bentuk peraturan itu harus dibbuat dalam kerangka menyusun regulasi dan surat edaran tidak bisa digunakan untuk menegakan hukum karena hukum harus ditegakkan dengan UU,” tutur Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Fahri menjelaskan, tugas lembaga kepolisian memberikan penerangan kepada masyarakat agar UU yang sudah disahkan dan memiliki kekuatan itu diimplementasikan.
Fahri mengingatkan kepolisian tidak membuat aturan sendiri untuk menegakan hukum. "Jadi jelas tidak benar kalau SE dijadikan landasan hukum karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum. Apalagi jika ada penangkapan dilakukan berdasarkan surat edaran," ucap Fadli. (Baca juga: Mahfud MD Sempat Kaget Dengar Kapolri Buat SE Ujaran Kebencian)
Pasal pencemaran nama baik ataupun penghinaan, lanjut Fadli adalah delik aduan.
"Pasal menghina atau pencemaran nama baik itu delik aduan, tidak bisa menjadi persoalan kalau tidak ada laporan. Surat edarat itu tidak boleh menjadi semacam peraturan baru, dia hanya menjadi tentang cara untuk menerapkan UU ditengah masyarakat," tegasnya.
PILIHAN:
Konflik PPP, Djan Faridz dan Romi bagai Air dan Minyak
(dam)