Begini Cara Polri Tangani Kasus Penebaran Kebencian
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan kendati sudah menerbitkan Surat Edaran tentang penanganan kasus ujaran kebencian (hate speech), namun tidak lantas begitu saja melakukan penindakan.
"Tidak langsung kita lakukan penegakan hukum," ujar Badrodin dalam acara pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).
Dalam menangani kasus ujaran atau penebaran kebencian, polisi akan lebih dahulu melakukan deteksi dini kemungkinan timbulnya benih pertikaian di tengah masyarakat.
Selanjutnya, kepolisian akan melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian.
"Mempertemukan dua pihak yang diduga pelaku dan korban. Tidak langsung ditindak pasti kita pendekatan," kata Badrodin.
Dia menjelaskan, polisi juga akan mendamaikan pelaku dengan korban. "Kalau bisa diselesaikan didamaikan polisi, kan itu lebih baik," ujarnya.
Terakhir, kepolisian akan memberi pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.
"Bila tindakan preventif sudah dilakukan (namun) tidak menyelesaikan masalah maka dilakukan penegakan hukum," tutur Badrodin.
PILIHAN:
Bareskrim-KPK Tukar Informasi Kasus Pelindo II
"Tidak langsung kita lakukan penegakan hukum," ujar Badrodin dalam acara pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).
Dalam menangani kasus ujaran atau penebaran kebencian, polisi akan lebih dahulu melakukan deteksi dini kemungkinan timbulnya benih pertikaian di tengah masyarakat.
Selanjutnya, kepolisian akan melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian.
"Mempertemukan dua pihak yang diduga pelaku dan korban. Tidak langsung ditindak pasti kita pendekatan," kata Badrodin.
Dia menjelaskan, polisi juga akan mendamaikan pelaku dengan korban. "Kalau bisa diselesaikan didamaikan polisi, kan itu lebih baik," ujarnya.
Terakhir, kepolisian akan memberi pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.
"Bila tindakan preventif sudah dilakukan (namun) tidak menyelesaikan masalah maka dilakukan penegakan hukum," tutur Badrodin.
PILIHAN:
Bareskrim-KPK Tukar Informasi Kasus Pelindo II
(dam)