Begini Cara Polri Tangani Kasus Penebaran Kebencian

Kamis, 05 November 2015 - 16:01 WIB
Begini Cara Polri Tangani...
Begini Cara Polri Tangani Kasus Penebaran Kebencian
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan kendati sudah menerbitkan Surat Edaran tentang penanganan kasus ujaran kebencian (hate speech), namun tidak lantas begitu saja melakukan penindakan.

"Tidak langsung kita lakukan penegakan hukum," ujar Badrodin dalam acara pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).

Dalam menangani kasus ujaran atau penebaran kebencian, polisi akan lebih dahulu melakukan deteksi dini kemungkinan timbulnya benih pertikaian di tengah masyarakat.

Selanjutnya, kepolisian akan melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian.

"Mempertemukan dua pihak yang diduga pelaku dan korban. Tidak langsung ditindak pasti kita pendekatan," kata Badrodin.

Dia menjelaskan, polisi juga akan mendamaikan pelaku dengan korban. "Kalau bisa diselesaikan didamaikan polisi, kan itu lebih baik," ujarnya.

Terakhir, kepolisian akan memberi pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.

"Bila tindakan preventif sudah dilakukan (namun) tidak menyelesaikan masalah maka dilakukan penegakan hukum," tutur Badrodin.


PILIHAN:

Bareskrim-KPK Tukar Informasi Kasus Pelindo II
(dam)
Berita Terkait
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Polemik Penceramah Radikal,...
Polemik Penceramah Radikal, DPR: Penyebaran Radikalisme dan Ekstremisme Meningkat
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Tuai Polemik Soal Merek...
Tuai Polemik Soal Merek Dagang, Pakar Jelaskan Makna Mie Gacoan
Eri Syofiar Minta Maaf...
Eri Syofiar Minta Maaf Gunakan Akun Palsu untuk Fitnah Mulyadi
Kontroversi Alat Kontrasepsi...
Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Kemenkes Buka Suara
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved