KPK Dalami Aliran Uang ke DPRD Sumut

Rabu, 04 November 2015 - 10:05 WIB
KPK Dalami Aliran Uang ke DPRD Sumut
KPK Dalami Aliran Uang ke DPRD Sumut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan uang suap yang diberikan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut.

Uang suap itu diduga berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban pemprov sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD sumut 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

"Ini sedang kami dalami (karena) proses penyidikan dan tidak bisa menyampaikan detail," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa Rabu 4 November 2015.

Menurut Johan, penetapan para tersangka berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup. (Baca juga: Gatot Pujo Jadi Tersangka Lagi, Plus Ketua DPRD Sumut Cs)

KPK telah menetapkan Gatot, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Ketua DPRD periode 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil ketua DPRD periode 2009-2014 Chaidir Ritonga sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD sumut 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Sementara terkait kasus dugaan suap berkenaan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD sumut 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD sumut 2014 dan 2015, KPK menetapkan Gatot, dan dua mantan Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014 yakni Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.


PILIHAN:


Kemenag Didesak Urus Hak Jamaah Haji Korban Crane dan Mina
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5359 seconds (0.1#10.140)