Surat Edaran Kebencian Dinilai Kebiri Kebebasan Berpendapat

Selasa, 03 November 2015 - 09:18 WIB
Surat Edaran Kebencian Dinilai Kebiri Kebebasan Berpendapat
Surat Edaran Kebencian Dinilai Kebiri Kebebasan Berpendapat
A A A
JAKARTA - Surat edaran terkait ujaran kebencian atau hate speech yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dinilai dapat mengebiri kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Rahmat Bagja mengatakan, surat edaran ujaran kebencian merupakan bentuk lain dari pasal penghinaan terhadap presiden yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau pasal penghinaan itu dihidupkan kembali melalui surat edaran, sama saja orang tidak bisa mengkritik pemerintahan yang sedang berjalan," kata Rahmat kepada Sindonews, Selasa (3/11/2015).

Diyakini Rahmat, surat edaran yang dikeluarkan Kapolri ini bakal menciderai demokrasi. Hak menyatakan pendapat bakal dibatasi. Sehingga kata Rahmat, jalannya demokrasi di Indonesia menjadi tidak elegan dan cenderung salah.

Secara terbuka, Rahmat pun meminta Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Kapolri segera mencabut surat edaran ujaran kebencian. Menurutnya, terbitnya surat edaran ujaran kebencian ini sama saja menghidupkan kembali semangat Orde Baru dalam mengekang hak berpendapat warga negara.

"Apa susahnya menerima kritik. Secara tak langsung surat edaran ini akan merugikan Presiden Jokowi jika tak segera dicabut," tandas Rahmat.

Pilihan:

Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen

DPR Minta Surat Edaran Hate Speech Disosialisasikan Secara Masif
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3416 seconds (0.1#10.140)