Kemenkumham Harus Terbitkan SK Baru Golkar Munas Bali

Kamis, 22 Oktober 2015 - 06:05 WIB
Kemenkumham Harus Terbitkan SK Baru Golkar Munas Bali
Kemenkumham Harus Terbitkan SK Baru Golkar Munas Bali
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pengesahan Kemenkumham atas kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono harus disikapi dengan hadirnya SK baru.

"Kemenkumham harus menerbitkan SK, mengesahkan kepengurusan ARB munas Bali," ujar Margarito saat dihubungi Sindo, Rabu 21 Oktober 2015.

Menurut dia, di situlah letak utama dari sengketa yang diajukan Partai Golkar hasil Munas Bali dengan Kemenkumham, yang menganggap SK tersebut keluar secara tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART partai.

"Kemarin kan katanya Munas Bali tidak sah (di PTTUN) dan sekarang ternyata Mahkamah Agung berpendapat sama dengan PTTUN," jelas Margarito.

Menurut Margarito, Partai Golkar juga tidak perlu membuat Munas kembali untuk menentukan kepengurusan selanjutnya, sebab Munas Bali yang diselenggarakan satu tahun lalu itu sudah dianggap sah oleh pengadilan lainnya.

"Tidak perlu ada Munas, Munas apalagi. Kan memang itu yang mereka persoalkan (Munas Ancol) yang digugat," tuturnya.

Dia juga berpendapat bahwa putusan MA tidak diartikan bahwa Partai Golkar harus kembali ke hasil Munas Riau. Sebab, SK Munas tersebut sudah dianggap berakhir ketika diselenggarakannya Munas di Bali.

"Enggak kembali ke munas Riau, itu tinggal Kemenkumham mengesahkan SK munas Bali," lugasnya.

PILIHAN:
Alex Noerdin Minta Kader Golkar Hentikan Perseteruan

Anang Beberkan Penanganan Kasus Mobile Crane ke Pansus Pelindo
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5323 seconds (0.1#10.140)