MK Dipastikan Terima Sengketa Pilkada Calon Tunggal
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan menerima gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh publik yang tidak setuju terhadap pasangan calon (paslon) tunggal di tiga kabupaten.
MK pun berjanji akan menyelesaikan Peraturan MK tentang pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada dengan calon tunggal.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil kawal pilkada sudah memberi masukan terhadap Peraturan MK tentang sengketa hasil pilkada calon tunggal, dan MK memastikan bahwa setiap warga negara memiliki legal standing.
"Berdasarkan beberapa analisa dan kajian pihaknya terhadap pihak yang mempunyai kedudukan hukum memunculkan beberapa pilihan," kata Fadil saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (18/10/2015).
Fadil menjelaskan, hasil kajiannya yakni pertama memberi hak gugat terhadap warga negara (citizen lawsuit) untuk menjadi pemohon dalam sengketa pilkada di daerah dengan calon tunggal.
Karena menurutnya, setiap pemilih mempunyai hak untuk menggugat penetapan sengketa hasil pilkada yang dilakukan oleh KPU, baik itu yang memberikan suara setuju maupun tidak setuju terhadap calon tunggal.
"Dengan pendekatan tersebut, adanya sekelompok orang yang menyatakan sikap dari awal, maka mereka bisa memiliki legal standing dalam permohonan sengketa pilkada di MK, khusus untuk daerah dengan calon tunggal," jelasnya.
Kemudian lanjut Fadil, memberikan ruang kepada pemantau pemilu yang terdaftar dan terakreditasi oleh KPU untuk dapat menjadi pemohon dalam proses sengketa hasil pilkada di MK dan ketentuan ini dikhususkan untuk daerah yang bercalon tunggal.
"Beberapa alternatif tersebut telah disampaikan oleh koalisi kepada MK," ujar Fadil.
Dan setelah MK mendengar paparan usulan tersebut menurutnya, MK memberi respons yang cukup positif yakni pertama, MK menjamin proses judicial election untuk daerah yang pilkada dengan calon tunggal.
Artinya dipastikan akan ada pemohon yang mewakili kepentingan pilihan tidak setuju bagi daerah yang pilkada dengan calon tunggal.
"Dan kedua dari proses pembahasan di internal MK yang masih berjalan, secara keseluruhan hampir sama dengan beberapa pilihan yang ditawarkan oleh koalisi," terangnya.
Selain itu dia menambahkan, MK juga menargetkan dalam minggu ini akan menyelesaikan Peraturan MK khusus untuk daerah yang melaksanakan pilkada dengan calon tunggal.
"Sehingga dalam minggu depan peraturan tersebut sudah dapat disosialisasikan kepada peserta pilkada, parpol, dan penyelenggara pilkada," tandasnya.
Pilihan:
PBB Nilai Setahun Rezim Jokowi-JK Cuma Tebar Pesona
MK pun berjanji akan menyelesaikan Peraturan MK tentang pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada dengan calon tunggal.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil kawal pilkada sudah memberi masukan terhadap Peraturan MK tentang sengketa hasil pilkada calon tunggal, dan MK memastikan bahwa setiap warga negara memiliki legal standing.
"Berdasarkan beberapa analisa dan kajian pihaknya terhadap pihak yang mempunyai kedudukan hukum memunculkan beberapa pilihan," kata Fadil saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (18/10/2015).
Fadil menjelaskan, hasil kajiannya yakni pertama memberi hak gugat terhadap warga negara (citizen lawsuit) untuk menjadi pemohon dalam sengketa pilkada di daerah dengan calon tunggal.
Karena menurutnya, setiap pemilih mempunyai hak untuk menggugat penetapan sengketa hasil pilkada yang dilakukan oleh KPU, baik itu yang memberikan suara setuju maupun tidak setuju terhadap calon tunggal.
"Dengan pendekatan tersebut, adanya sekelompok orang yang menyatakan sikap dari awal, maka mereka bisa memiliki legal standing dalam permohonan sengketa pilkada di MK, khusus untuk daerah dengan calon tunggal," jelasnya.
Kemudian lanjut Fadil, memberikan ruang kepada pemantau pemilu yang terdaftar dan terakreditasi oleh KPU untuk dapat menjadi pemohon dalam proses sengketa hasil pilkada di MK dan ketentuan ini dikhususkan untuk daerah yang bercalon tunggal.
"Beberapa alternatif tersebut telah disampaikan oleh koalisi kepada MK," ujar Fadil.
Dan setelah MK mendengar paparan usulan tersebut menurutnya, MK memberi respons yang cukup positif yakni pertama, MK menjamin proses judicial election untuk daerah yang pilkada dengan calon tunggal.
Artinya dipastikan akan ada pemohon yang mewakili kepentingan pilihan tidak setuju bagi daerah yang pilkada dengan calon tunggal.
"Dan kedua dari proses pembahasan di internal MK yang masih berjalan, secara keseluruhan hampir sama dengan beberapa pilihan yang ditawarkan oleh koalisi," terangnya.
Selain itu dia menambahkan, MK juga menargetkan dalam minggu ini akan menyelesaikan Peraturan MK khusus untuk daerah yang melaksanakan pilkada dengan calon tunggal.
"Sehingga dalam minggu depan peraturan tersebut sudah dapat disosialisasikan kepada peserta pilkada, parpol, dan penyelenggara pilkada," tandasnya.
Pilihan:
PBB Nilai Setahun Rezim Jokowi-JK Cuma Tebar Pesona
(maf)