Calon Tunggal, Mendagri: Tidak Perlu Ada Gugatan ke MK

Selasa, 13 Oktober 2015 - 06:15 WIB
Calon Tunggal, Mendagri:...
Calon Tunggal, Mendagri: Tidak Perlu Ada Gugatan ke MK
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak perlu ada gugatan untuk daerah yang calonnya tunggal. Maka seharusnya, MK menolak pengajuan gugatan dari kelompok masyarakat yang tidak setuju terhadap paslon tunggal itu.

"Kalau menurut saya, berarti tidak perlu ada gugatan, MK perlu menolak," kata Tjahjo di Jakarta, Senin 12 Oktober 2015.

Menurut Tjahjo, hal itu tidak perlu karena calon yang dipilih sudah tunggal, dan masyarakat pun diberikan pilihan untuk setuju atau tidak setuju terhadap paslon tunggal tersebut. Kalau masyarakat kan tidak mungkin berbuat kecurangan, dan satu paslon ini membuat kecurangan kan pasti masyarakat tidak akan memilih.

"Jadi, MK lah yang akan memutuskan," imbuh politikus PDIP itu.

Meski demikian, lanjut Tjahjo, ini masih perlu diatur dan pemerintah masih menunggu bagaimana sikap KPU, DPR, dan juga MK. Bagamainana mekanisme dari kabupaten yang paslonnya tunggal kalau ada gugatan dari masyarakat atau sebaliknya paslon tunggal yang hendak menggugat, dan siapa yang berhak menggugat.

"Nah, kalau yang menang rakyat yg menolak apakah yang satu paslon itu boleh menggugat? Apakah parpol yang mengusung? Kan juga tidak, panwas juga tidak boleh," tandasnya.

Kemudian, Anggota Komisi II Amirul Tamim mengaku, pengajuan sengketa oleh pemiliih yang tidak setuju terhadap paslon tunggal masih sedang didiskusikan. Karena, ini memang sangat membingungkan lantaran paslonnya hanya satu.

Dan hal ini masih menjadi suatu pertanyaan besar yang membutuhkan solusi yang tepat. "Katakanlah yang setuju lebih besar terus yang tidak setuju siapa? Tergantung apa casenya (kasus), misalnya kalau terjadi penggelembungan gimana," ujar Amirul di sela-sela rapat.

Menurut Amirul, putusan MK hadir untuk menghindari kekosongan hukum bahwa proses pilkada ini tidak pernah diduga akan menghadirkan paslon tunggal. Dan dengan pilihan setuju atau tidak setuju ini sudah cukup menyederhankaan masalah. Tapi, ketika dihadapkan oleh siapa yang berhak menggugat paslon tunggal, ini justru membuka celah baru.

"Kalau kita cari lagi bikin rumit. Ini belum diputuskan bersama. Siapa yang menggugat? Mendagri juga bertanya begitu," ujarnya.

Oleh karena itu, Amirul menyarankan agar sebaiknya tidak dibuka ruang bagi publik untuk menggugat. Karena, kalau ruang itu dibuka maka tidak ada penyelesaian atas persoalan calon tunggal ini. Maka, pemilih dituntut untuk lebih cerdas lagi dan menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan pemimpin daerah terbaik.

"Itu juga tadi kita usulkan ini perlu membangun kecerdasan pemilih untuk punya rasa tanggung jawab hadir untuk memilih yang terbaik," tandasnya.

PILIHAN:

Yusril Kritik PDIP Soal Minta Maaf ke Bung Karno
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7818 seconds (0.1#10.140)