VSI Protes Dokumennya Kembali Disita

Senin, 12 Oktober 2015 - 17:49 WIB
VSI Protes Dokumennya...
VSI Protes Dokumennya Kembali Disita
A A A
JAKARTA - Setiap penggeledahan harus mendapat surat izin dari pengadilan. Dasar ini diperkuat dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang dimohonkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Maka itu, pihak VSI menilai Kejagung tidak berhak menyita kembali dokumen yang telah dikembalikan ke VSI sesuai putusan praperadilan di PN Jaksel. Penyitaan kembali dinilai melanggar Pasal 38 Ayat (1) yang menyebutkan, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri.

Dia menambahkan, Kejagung juga dianggap melanggar Pasal 38 ayat 2 KUHP yang menyebutkan, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana harus segera bertidak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ayat 1 penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak.

"Untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan setempat guna memperoleh persetujuan." ujar R Primadita Wirasandi selaku pengacara PT VSI, Jakarta, Senin, (12/10/2015).

Dia menegaskan, kliennya bukan terlapor, dan bukan tersangka. "Anehnya, justru kantor klien kami digeledah berulangkali, barang disita dan pegawai kami diperiksa," tegasnya.

Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI.

Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
(kur)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved