VSI Protes Dokumennya Kembali Disita
A
A
A
JAKARTA - Setiap penggeledahan harus mendapat surat izin dari pengadilan. Dasar ini diperkuat dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang dimohonkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Maka itu, pihak VSI menilai Kejagung tidak berhak menyita kembali dokumen yang telah dikembalikan ke VSI sesuai putusan praperadilan di PN Jaksel. Penyitaan kembali dinilai melanggar Pasal 38 Ayat (1) yang menyebutkan, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri.
Dia menambahkan, Kejagung juga dianggap melanggar Pasal 38 ayat 2 KUHP yang menyebutkan, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana harus segera bertidak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ayat 1 penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak.
"Untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan setempat guna memperoleh persetujuan." ujar R Primadita Wirasandi selaku pengacara PT VSI, Jakarta, Senin, (12/10/2015).
Dia menegaskan, kliennya bukan terlapor, dan bukan tersangka. "Anehnya, justru kantor klien kami digeledah berulangkali, barang disita dan pegawai kami diperiksa," tegasnya.
Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI.
Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
Maka itu, pihak VSI menilai Kejagung tidak berhak menyita kembali dokumen yang telah dikembalikan ke VSI sesuai putusan praperadilan di PN Jaksel. Penyitaan kembali dinilai melanggar Pasal 38 Ayat (1) yang menyebutkan, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri.
Dia menambahkan, Kejagung juga dianggap melanggar Pasal 38 ayat 2 KUHP yang menyebutkan, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana harus segera bertidak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ayat 1 penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak.
"Untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan setempat guna memperoleh persetujuan." ujar R Primadita Wirasandi selaku pengacara PT VSI, Jakarta, Senin, (12/10/2015).
Dia menegaskan, kliennya bukan terlapor, dan bukan tersangka. "Anehnya, justru kantor klien kami digeledah berulangkali, barang disita dan pegawai kami diperiksa," tegasnya.
Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI.
Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
(kur)