VSI Protes Dokumennya Kembali Disita

Senin, 12 Oktober 2015 - 17:49 WIB
VSI Protes Dokumennya...
VSI Protes Dokumennya Kembali Disita
A A A
JAKARTA - Setiap penggeledahan harus mendapat surat izin dari pengadilan. Dasar ini diperkuat dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang dimohonkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Maka itu, pihak VSI menilai Kejagung tidak berhak menyita kembali dokumen yang telah dikembalikan ke VSI sesuai putusan praperadilan di PN Jaksel. Penyitaan kembali dinilai melanggar Pasal 38 Ayat (1) yang menyebutkan, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri.

Dia menambahkan, Kejagung juga dianggap melanggar Pasal 38 ayat 2 KUHP yang menyebutkan, dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana harus segera bertidak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ayat 1 penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak.

"Untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan setempat guna memperoleh persetujuan." ujar R Primadita Wirasandi selaku pengacara PT VSI, Jakarta, Senin, (12/10/2015).

Dia menegaskan, kliennya bukan terlapor, dan bukan tersangka. "Anehnya, justru kantor klien kami digeledah berulangkali, barang disita dan pegawai kami diperiksa," tegasnya.

Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI.

Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
(kur)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berita Terkini
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved