KPU Imbau Jajarannya Patuhi Rekomendasi Bawaslu

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 15:37 WIB
KPU Imbau Jajarannya...
KPU Imbau Jajarannya Patuhi Rekomendasi Bawaslu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta jajarannya di tiap daerah untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rekomendasi yang menurut Komisioner KPU Ida Budhiati adalah wajib karena sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada bahwa rekomendasi pengawas pemilu harus dijalankan.

"Kami imbau kalau ada daerahnya yang masih menunda putusan panwaslih agar segera disupervisi untuk segera melaksanakan (putusan)," ucap Ida saat memberikan pengarahan dalam rapat pimpinan nasional KPU se Indonesia di Belitung, Jumat (9/10/2015).

Berdasarkan pengamatan Ida, masih ada beberapa KPU daerah yang belum menjalankan rekomendasi pengawas pemilu. Meski disertai dengan sejumlah alasan, namun Ida kembali menegaskan bahwa rekomendasi harus tetap dilakukan.

"Baik buruk benar salah itu jadi urusan pengawas. Kita tidak bisa menyoal baik buruk tapi kewajiban kita melaksanakan," ucapnya.

Dalam rapimnas, sejumlah KPU daerah memang sempat menyampaikan keluh kesahnya mengenai rekomendasi pengawas pilkada yang kerap tidak sesuai atau bertentangan dengan fakta yang terjadi sesungguhnya.

"Di Kepulauan Aru (Maluku) ada dua pasangan calon yang tidak diterima gugatan sengketa oleh panwaslih. Lalu mereka mereka menggugat dan dimenangkan pada 10 September," ujar Ketua KPU Maluku Musa Latua Toekan.

Padahal menurut Musa, dua pasangan calon yang dicoret KPU karena tidak menyertakan surat rekomendasi partainya dan yang kedua menyertakan rekomendasi palsu.

"Ada yang scan rekomendasinya setelah ditindaklanjuti partai yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Sementara satu pasangan lain gagal karena partai pengusungnya tidak mau mengeluarkan rekomendasi," ucapnya.

Musa menambahkan, pihaknya (KPU Kepulauan Aru) telah menindaklanjuti rekomendasi itu pada 26 September setelah berkonsultasi dengan KPU. Walaupun ke depannya berpotensi memunculkan sengketa baru.

"Potensi hukum baru bisa saja digugat. Apabila dua calon yang sah kemudian kalah lalu mengajukan gugatan ke MK karena dokumen (dua paslon) tidak sah atau tidak lengkap," jelas Musa.

PILIHAN:
Fraksi PPP Belum Tentukan Sikap Soal Revisi UU KPK

Revisi UU KPK, Jaksa Agung: Penegak Hukum Harus Kuat
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Infografis
Pengumuman Resmi KPU,...
Pengumuman Resmi KPU, Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved