KPU Imbau Jajarannya Patuhi Rekomendasi Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta jajarannya di tiap daerah untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rekomendasi yang menurut Komisioner KPU Ida Budhiati adalah wajib karena sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada bahwa rekomendasi pengawas pemilu harus dijalankan.
"Kami imbau kalau ada daerahnya yang masih menunda putusan panwaslih agar segera disupervisi untuk segera melaksanakan (putusan)," ucap Ida saat memberikan pengarahan dalam rapat pimpinan nasional KPU se Indonesia di Belitung, Jumat (9/10/2015).
Berdasarkan pengamatan Ida, masih ada beberapa KPU daerah yang belum menjalankan rekomendasi pengawas pemilu. Meski disertai dengan sejumlah alasan, namun Ida kembali menegaskan bahwa rekomendasi harus tetap dilakukan.
"Baik buruk benar salah itu jadi urusan pengawas. Kita tidak bisa menyoal baik buruk tapi kewajiban kita melaksanakan," ucapnya.
Dalam rapimnas, sejumlah KPU daerah memang sempat menyampaikan keluh kesahnya mengenai rekomendasi pengawas pilkada yang kerap tidak sesuai atau bertentangan dengan fakta yang terjadi sesungguhnya.
"Di Kepulauan Aru (Maluku) ada dua pasangan calon yang tidak diterima gugatan sengketa oleh panwaslih. Lalu mereka mereka menggugat dan dimenangkan pada 10 September," ujar Ketua KPU Maluku Musa Latua Toekan.
Padahal menurut Musa, dua pasangan calon yang dicoret KPU karena tidak menyertakan surat rekomendasi partainya dan yang kedua menyertakan rekomendasi palsu.
"Ada yang scan rekomendasinya setelah ditindaklanjuti partai yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Sementara satu pasangan lain gagal karena partai pengusungnya tidak mau mengeluarkan rekomendasi," ucapnya.
Musa menambahkan, pihaknya (KPU Kepulauan Aru) telah menindaklanjuti rekomendasi itu pada 26 September setelah berkonsultasi dengan KPU. Walaupun ke depannya berpotensi memunculkan sengketa baru.
"Potensi hukum baru bisa saja digugat. Apabila dua calon yang sah kemudian kalah lalu mengajukan gugatan ke MK karena dokumen (dua paslon) tidak sah atau tidak lengkap," jelas Musa.
PILIHAN:
Fraksi PPP Belum Tentukan Sikap Soal Revisi UU KPK
Revisi UU KPK, Jaksa Agung: Penegak Hukum Harus Kuat
Rekomendasi yang menurut Komisioner KPU Ida Budhiati adalah wajib karena sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada bahwa rekomendasi pengawas pemilu harus dijalankan.
"Kami imbau kalau ada daerahnya yang masih menunda putusan panwaslih agar segera disupervisi untuk segera melaksanakan (putusan)," ucap Ida saat memberikan pengarahan dalam rapat pimpinan nasional KPU se Indonesia di Belitung, Jumat (9/10/2015).
Berdasarkan pengamatan Ida, masih ada beberapa KPU daerah yang belum menjalankan rekomendasi pengawas pemilu. Meski disertai dengan sejumlah alasan, namun Ida kembali menegaskan bahwa rekomendasi harus tetap dilakukan.
"Baik buruk benar salah itu jadi urusan pengawas. Kita tidak bisa menyoal baik buruk tapi kewajiban kita melaksanakan," ucapnya.
Dalam rapimnas, sejumlah KPU daerah memang sempat menyampaikan keluh kesahnya mengenai rekomendasi pengawas pilkada yang kerap tidak sesuai atau bertentangan dengan fakta yang terjadi sesungguhnya.
"Di Kepulauan Aru (Maluku) ada dua pasangan calon yang tidak diterima gugatan sengketa oleh panwaslih. Lalu mereka mereka menggugat dan dimenangkan pada 10 September," ujar Ketua KPU Maluku Musa Latua Toekan.
Padahal menurut Musa, dua pasangan calon yang dicoret KPU karena tidak menyertakan surat rekomendasi partainya dan yang kedua menyertakan rekomendasi palsu.
"Ada yang scan rekomendasinya setelah ditindaklanjuti partai yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Sementara satu pasangan lain gagal karena partai pengusungnya tidak mau mengeluarkan rekomendasi," ucapnya.
Musa menambahkan, pihaknya (KPU Kepulauan Aru) telah menindaklanjuti rekomendasi itu pada 26 September setelah berkonsultasi dengan KPU. Walaupun ke depannya berpotensi memunculkan sengketa baru.
"Potensi hukum baru bisa saja digugat. Apabila dua calon yang sah kemudian kalah lalu mengajukan gugatan ke MK karena dokumen (dua paslon) tidak sah atau tidak lengkap," jelas Musa.
PILIHAN:
Fraksi PPP Belum Tentukan Sikap Soal Revisi UU KPK
Revisi UU KPK, Jaksa Agung: Penegak Hukum Harus Kuat
(kri)