Ruki dkk Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Rabu, 07 Oktober 2015 - 17:14 WIB
Ruki dkk Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Ruki dkk Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan sebagian fraksi di DPR.

Enam poin disampaikan para pimpinan KPK buat menolak rencana revisi oleh anggota DPR tersebut.

"Saya akan bacakan saja tanggapan resmi dari KPK terkait revisi UU30/2002 tentang KPK yang di-lauching tadi pagi oleh DPR," ujar Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Berikut enam poin penolakan KPK terhadap revisi UU KPK :

1. Tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK yang disebutkan di situ paling lama 12 tahun sesuai pasal 2 angka 2 TAP MPR No 8/2001 MPR mengamanatkan pembentukkan KPK dan tidak disebutkan adanya pembatasan waktu

2. Tidak perlu dihapuskan kewenangan penuntutan karena proses penuntutan yang dilakukan KPK merupakan bagian tidak terpisahkan penanganan perkara terintegrasi. 12 tahun ini KPK membuktikan ada kerja sama yang baik penyelidik, penyidik, PU.

3. Pembatasan penanganan perkara oleh KPK harus di atas Rp50 miliar adalah tidak mendasar karena KPK fokus kepada subjek hukum, bukan kepada kerugian negara yaitu subjek hukum penyelenggara negara TAP MPR 11/1999 dan UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN

4. KPK memperkuat akuntabilitas kewenangan penyadapan, berdasarkan putusan MK tahun 2003, MK menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi sehingga perlu dipertahankan.

Selama ini kewenangan penyadapan sangat mendukung keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi. Kalau kewenangan itu dicabut maka akan melemahkan upaya-upaya KPK pemberantasan korupsi, kedua penyadapan legal by regulated bukan court order, bukan izin pengadilan.

5. KPK tetap tidak memiliki kebijakan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kecuali limitatif disebutkan, pertama, tersangka/terdakwa meninggal dunia, kalau meninggal mau tidak mau penydiikan dihentikan, Kedua, tersangka tidak layak diperiksa di pengadilan atau unfit to stand trial.

6. KPK harus diberikan kewenangan rekrutmen pegawai mandiri termasuk mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum yang diangkat langusng pimpinan KPK berdasarkan kompentensi bukan status sebagai polisi atau jaksa, tapi kompetensi yang dimilikinya.

"Demikian enam pernyataan KPK, dan KPK setuju dan sependapat dengan pendapat Presiden untuk menolak revisi undang-undang KPK, itu yang bisa disampaikan," tutur Ruki.


PILIHAN:


Ini Alasan Pengusul Revisi UU KPK


Jokowi Butuh KPK yang Lebih Kuat
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7744 seconds (0.1#10.140)