Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Berinisial AD

Senin, 05 Oktober 2015 - 22:53 WIB
Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Berinisial AD
Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Berinisial AD
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan salah seorang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan milik komedian Betawi Mandra Naih.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono menyampaikan, tersangka pemalsuan itu berinisial AD dan telah ditetapkan sejak akhir pekan lalu.

"Untuk pelaku pemalsuan tanda tangan Mandra sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 Oktober 2015 atas nama AD alias G," katanya singkat saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2015).

Sebelumnya, dikabarkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penahanan terhadap salah seorang pelaku pemalsuan tandatangan Mandra.

Hal ini pun disambut baik pengacara Mandra, Sonie Sudarsono. Penahanan terhadap salah seorang yang diduga memalsukan tandatangan seniman Betawi bisa memperkuat bukti kliennya tidak bersalah di pengadilan.

"Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Mandra yang punya nama besar sebagai komedian. Tentunya, dengan proses sudah masuk persidangan, hal ini bisa menjadi pertimbangan membebaskan Mandra," kata dia saat dihubungi.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012.

Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 junto UU 20 Tahun 2001. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 miliar.

Kasus ini bermula pada 2013 lalu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.

Temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta, sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu juga diduga adanya mark-up dalam proyek tersebut.

PILIHAN:
Menko Polhukam Minta Usulan SP3 BW Tak Dibesar-besarkan

Bagir Manan: Sulit Hentikan Perkara Bambang Widjojanto
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7178 seconds (0.1#10.140)