Kepala BIN Diingatkan Segera Setor LHKPN ke KPK

Kamis, 01 Oktober 2015 - 19:31 WIB
Kepala BIN Diingatkan...
Kepala BIN Diingatkan Segera Setor LHKPN ke KPK
A A A
JAKARTA - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menyebut Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak dilantik.

Karenanya, KPK mengingatkan pria yang akrab disapa Bang Yos itu untuk segera melaporkan. "Dia (Sutiyoso) kan penyelenggara negara juga. Intinya yang wajib lapor ke KPK itu penyelenggara negara," ujar Johan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Sutiyoso terakhir menyerahkan LHKPN usai menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 1 Maret 2008. Sebagai Kepala BIN, mantan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu tercatat belum menyerahkan LHKPN yang barunya.

Seperti diketahui, sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN.

PILIHAN:
KPK Minta Menteri Hasil Reshuffle Segera Serahkan LHKPN

Panik OTT, Afrian Bondjol Suruh Asisten OC Kaligis Buang HP
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)