Vonis MK Calon Tunggal Bisa Ikut Pilkada Serentak Adalah Solusi
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon tunggal dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, adalah sebuah solusi.
Diketahui, hari ini MK memutuskan bahwa pasangan calon tunggal bisa mengikuti Pilkada Serentak 2015. Pramono mengaku sudah mengetahui keputusan MK tersebut.
"Maka dengan demikian, ini sebagai solusi karena kalau tidak akan menyebabkan kekosongan yang terlalu lama," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Lebih lanjut Pramono mengatakan, pemerintah mengapresiasi putusan MK tersebut. Sebab, persoalan calon tunggal kini memiliki jalan keluarnya.
"Mudah-mudahan ini segera bisa ditindaklanjuti dalam sebuah aturan sehingga tidak ada dari 269 kota kabupaten provinsi yang mengakibatkan kekosongan," ucapnya.
Pilihan:
Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
Diketahui, hari ini MK memutuskan bahwa pasangan calon tunggal bisa mengikuti Pilkada Serentak 2015. Pramono mengaku sudah mengetahui keputusan MK tersebut.
"Maka dengan demikian, ini sebagai solusi karena kalau tidak akan menyebabkan kekosongan yang terlalu lama," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Lebih lanjut Pramono mengatakan, pemerintah mengapresiasi putusan MK tersebut. Sebab, persoalan calon tunggal kini memiliki jalan keluarnya.
"Mudah-mudahan ini segera bisa ditindaklanjuti dalam sebuah aturan sehingga tidak ada dari 269 kota kabupaten provinsi yang mengakibatkan kekosongan," ucapnya.
Pilihan:
Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
(maf)