Komisi III DPR Pantau Dugaan Pelanggaran Hukum di Pelindo II

Minggu, 20 September 2015 - 11:50 WIB
Komisi III DPR Pantau...
Komisi III DPR Pantau Dugaan Pelanggaran Hukum di Pelindo II
A A A
JAKARTA - Perpanjangan konsesi atau kontrak Hutchison Port Holding (HPH) yang dilakukan PT Pelindo II terhadap pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) dinilai cacat hukum.

Apalagi perpanjangan tersebut berasal dari opini Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). "Saya menduga ada upaya menyalahgunakan opini tersebut," ujar anggota Komisi III DPR Masinton, Jakarta, Minggu (20/9/2015).

Dia mengingatkan, jika benar Jamdatun telah beropini demikian dan dijadikan pijakan PT Pelindo, maka legal opini itu dianggap tidak tepat. Masinton menyatakan, perpanjangan kontrak itu tidak sesuai dengan Pasal 13 dan 38 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Dia menambahkan, perpanjangan kerja sama tersebut dinilai telah mengesampingkan Undang-undang pelayaran yang dianggap lex spesialis. "Negara lakukan sejumlah pembatasan kebebasan berkontrak melalui peraturan perundang-undangan. Tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tersebut yang dalam konstitusi kita menjadi dasar dibentuknya perusahan negara BUMN (state of entrepreneurship)," tuturnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, pijakan PT Pelindo memperpanjang kontrak tersebut dianggap cacat hukum, karena tidak sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

"Karena itu, kontrak tersebut bisa dibatalkan. Disisi lain legal opini Jamdatun tidak mengikat secara hukum, karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengaturnya, yaitu UU Pelayaran tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, PT Pelindo II memperpanjang kontrak Hutchison di JICT selama 20 tahun, dari yang sedianya berakhir tahun 2019 menjadi berakhir tahun 2039. Dalam kontrak tersebut ditetapkan uang sewa 215 juta dolar AS. Sehingga, setiap tahun perseroan akan menerima 85 juta dolar AS.

Maka itu, serikat pekerja JICT mendesak pemerintah meninjau ulang proses perpanjangan kontrak tersebut. Alasannya, kebijakan itu dinilai janggal dan berpotensi merugikan negara hingga sekitar 1,5 miliar dolar Amerika Serikat.

Baca: Kasus Pelindo II, Bareskrim Sudah Periksa 20 Saksi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8182 seconds (0.1#10.140)