Soal Asap, Walhi Galang Class Action Tuntut Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah masyarakat terdampak asap kebakaran hutan di lima provinsi akan mengajukan class action. Gugatan warga negara atas kerugian materiil dan immateriil itu difasilitasi oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abet Nego Tarigan mengatakan, class action akan dilakukan di lima provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
"Kami mengundang warga negara di lima wilayah itu yang merasa dirugikan. Kami akan fasilitasi pengacaranya, menyiapkan bahan gugatan terhadap pemerintah dalam hal kerugian yg dialami oleh masyarakat akibat bencana asap," kata Abet Nego dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Asap dan Sengsara di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015).
Menurut Abet Nego, hingga kini pihaknya baru menerima 100 Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Kalimantan Barat yang hendak mengajukan class action.
Dia juga mengaku telah dihubungi sejumlah warga dari Jakarta yang juga merasa dirugikan akibat bencana asap ini. "Selain segi kesehatan, bisnis dari masyarakat iuga terganggu. Target kami, negara membayar kerugian mereka (masyarakat)," ucap Abet Nego.
"Penyelesaian kebakaran hutan ini tidak bisa dianggap selesai dengan mengerahkan pasukan pemadam saja. Dampak yang diderita oleh warga juga harus diperhatikan," imbuhnya.
Pilihan:
Jokowi Hati-hati Pilih Dubes, Jangan Bikin Malu Indonesia
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abet Nego Tarigan mengatakan, class action akan dilakukan di lima provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
"Kami mengundang warga negara di lima wilayah itu yang merasa dirugikan. Kami akan fasilitasi pengacaranya, menyiapkan bahan gugatan terhadap pemerintah dalam hal kerugian yg dialami oleh masyarakat akibat bencana asap," kata Abet Nego dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Asap dan Sengsara di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015).
Menurut Abet Nego, hingga kini pihaknya baru menerima 100 Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Kalimantan Barat yang hendak mengajukan class action.
Dia juga mengaku telah dihubungi sejumlah warga dari Jakarta yang juga merasa dirugikan akibat bencana asap ini. "Selain segi kesehatan, bisnis dari masyarakat iuga terganggu. Target kami, negara membayar kerugian mereka (masyarakat)," ucap Abet Nego.
"Penyelesaian kebakaran hutan ini tidak bisa dianggap selesai dengan mengerahkan pasukan pemadam saja. Dampak yang diderita oleh warga juga harus diperhatikan," imbuhnya.
Pilihan:
Jokowi Hati-hati Pilih Dubes, Jangan Bikin Malu Indonesia
(maf)