Langkah Pemerintah Tepat Bebaskan Sandera Tanpa Negosiasi
Jum'at, 18 September 2015 - 15:12 WIB
Langkah Pemerintah Tepat Bebaskan Sandera Tanpa Negosiasi
A
A
A
JAKARTA - Upaya pemerintah membebaskan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) dinilai tepat. Dalam pembebasan itu, pemerintah lebih memilih menempuh jalur diplomasi daripada operasi militer.
Tak hanya itu, tuntutan barter tawanan dengan dua terpidana kasus narkoba yang diajukan OPM pun ditolak Pemerintah Indonesia.
"Upaya yang dilakukan pemerintah sudah tepat dan benar. Sandera bisa dibebaskan tanpa kita memberi kompensasi politik sebagaimana yang mereka minta," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Terkait nasib para pelaku penyandera Sudirman (28) dan Badar (30), politikus Partai Golkar ini menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Papua Nugini (PNG). Pasalnya, kejadian penyanderaan ini dilakukan di wilayah kedaulatan Papua Nugini.
"Karena lokasi penyanderaan bukan di wilayah kita, tindakan terhadap penyandera menjadi kewenangan pemerintah negara setempat, dalam hal ini Papua Nugini," ucap Tantowi.
Pilihan:
Operasi Militer Dimungkinkan untuk Bebaskan 2 WNI
Tak hanya itu, tuntutan barter tawanan dengan dua terpidana kasus narkoba yang diajukan OPM pun ditolak Pemerintah Indonesia.
"Upaya yang dilakukan pemerintah sudah tepat dan benar. Sandera bisa dibebaskan tanpa kita memberi kompensasi politik sebagaimana yang mereka minta," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Terkait nasib para pelaku penyandera Sudirman (28) dan Badar (30), politikus Partai Golkar ini menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah Papua Nugini (PNG). Pasalnya, kejadian penyanderaan ini dilakukan di wilayah kedaulatan Papua Nugini.
"Karena lokasi penyanderaan bukan di wilayah kita, tindakan terhadap penyandera menjadi kewenangan pemerintah negara setempat, dalam hal ini Papua Nugini," ucap Tantowi.
Pilihan:
Operasi Militer Dimungkinkan untuk Bebaskan 2 WNI
(maf)