Alasan KPK Pilih 2 Perwira Polri Jadi Dirdik & Kabiro Hukum
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan tersendiri mengangkat dua perwira menengah (Pamen) Polri menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) dan Kepala Biro Hukum KPK.
"Kita kan based on seleksi yang lulus ya dari kepolisian," ucap Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP usai acara pelantikan di Auditorium KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Dua perwira Polri yang telah ditunjuk yakni Kombes Aris Budiman yang menjabat Dirdik KPK dan AKBP Setiadi menjabat Kabiro Hukum KPK. Kata Johan, satu nama dari unsur kejaksaan dinyatakan tidak lolos tes seleksi.
"Semua yang masuk jadi pegawai KPK ditracking dulu, bagian dari seleksi," ujar mantan Deputi Pencegahan KPK itu.
Johan menambahkan, untuk meloloskan dua perwira Polisi tersebut, pihak KPK mengaku tidak memutuskan sendiri. KPK, kata Johan, mendapat rekomendasi berdasarkan penelusuran rekam jejak dari pihak ketiga yang disebut konsultan independen.
Seperti diketahui, Kombes Aris Budiman dan AKBP Setiadi masing-masing ditunjuk sebagai Dirdik dan Kabiro KPK. Aris Budiman sebelumnya menjabat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri. Dia ditunjuk untuk mengisi posisi kosong Dirdik KPK yang ditinggalkan Kombes Pol Endang Tarsa.
Sementara, AKBP Setiadi ditunjuk menjadi Kabiro Hukum menggantikan Chatarina M Girsang yang telah selesai masa tugasnya di KPK. Kabiro Hukum sempat diisi oleh Nur Chusniah selaku Pelaksana Tugas (Plt) sementara.
PILIHAN:
Mantan Sekjen ESDM Divonis Enam Tahun Penjara
Garap Renstra, KPK Berencana Undang Prof Romli Atmasasmita
"Kita kan based on seleksi yang lulus ya dari kepolisian," ucap Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP usai acara pelantikan di Auditorium KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Dua perwira Polri yang telah ditunjuk yakni Kombes Aris Budiman yang menjabat Dirdik KPK dan AKBP Setiadi menjabat Kabiro Hukum KPK. Kata Johan, satu nama dari unsur kejaksaan dinyatakan tidak lolos tes seleksi.
"Semua yang masuk jadi pegawai KPK ditracking dulu, bagian dari seleksi," ujar mantan Deputi Pencegahan KPK itu.
Johan menambahkan, untuk meloloskan dua perwira Polisi tersebut, pihak KPK mengaku tidak memutuskan sendiri. KPK, kata Johan, mendapat rekomendasi berdasarkan penelusuran rekam jejak dari pihak ketiga yang disebut konsultan independen.
Seperti diketahui, Kombes Aris Budiman dan AKBP Setiadi masing-masing ditunjuk sebagai Dirdik dan Kabiro KPK. Aris Budiman sebelumnya menjabat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri. Dia ditunjuk untuk mengisi posisi kosong Dirdik KPK yang ditinggalkan Kombes Pol Endang Tarsa.
Sementara, AKBP Setiadi ditunjuk menjadi Kabiro Hukum menggantikan Chatarina M Girsang yang telah selesai masa tugasnya di KPK. Kabiro Hukum sempat diisi oleh Nur Chusniah selaku Pelaksana Tugas (Plt) sementara.
PILIHAN:
Mantan Sekjen ESDM Divonis Enam Tahun Penjara
Garap Renstra, KPK Berencana Undang Prof Romli Atmasasmita
(kri)