Sipir LP Pekalongan Tangkap Pengunjung Pembawa Sabu
A
A
A
PEKALONGAN - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2A Pekalongan, Jawa Tengah, berhasil menyita pengunjung, Bondan Wisnu, 20, yang kedapatan membawa masuk sabu-sabu kemarin siang.
Kepala LP Kelas 2A Pekalongan Suprapto mengatakan, penangkapan warga Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, pembawa sabu-sabu terungkap dari kecurigaan jajarannya sejak kedatangan pelaku. Setelah digeledah, petugas menemukan benda yang diduga sabu-sabu tersebut berada di dalam sampo cair.
”Awalnya, petugas kami, Pak Dono dan Pak Hartanto, curiga dengan pelaku Bondan. Mereka kemudian menggeledah badannya, namun tidak ditemukan apa-apa. Kemudian memeriksa barang bawaannya,” katanya. Saat menggeledah sebuah kemasan sampo botol, petugas pun mencurigai benda di dalamnya. Ternyata, setelah dibongkar menggunakan cutter didapati barang yang diduga sabu-sabu.
”Sampo botol itu tutupnya bisa dibuka dan dari lubang tutupnya terlihat benda asing. Kemudian dibongkar menggunakan cutter ternyata ada benda yang diduga sabu-sabu dengan berat 5 gram,” bebernya. Adapun napi yang akan dikirimi sabu-sabu itu diketahui bernama Mifta. Alhasil, petugas langsung mengamankan napi narkoba penghuni blok 5 kamar nomor 49 tersebut.
”Mifta napi narkoba dengan vonis 4 tahun dan sudah menjalani hukuman sekitar 2 tahun. Dari hasil pengembangan, dugaan yang memesan sabu itu adalah napi Sofyan Norma, penghuni kamar 58 di blok 4,” ungkapnya. Suprapto menegaskan bahwa dia akan memberikan sanksi tegas kepada para napi yang terlibat. Namun, saat ini dia telah melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Narkoba Polresta Pekalongan. ”Kasus ini kami serahkan ke Polresta Pekalongan,” tambahnya.
Pelaku mengaku hanya dititipi teman yang dikenalnya bernama Gombloh, warga Batang. Bahkan, Bondan menyatakan tidak mengetahui bahwa barang titipan tersebut berisi sabu-sabu. ”Saya cuma disuruh mengantarkan oleh mas Gombloh kepada Mifta yang ada di dalam penjara. Saya tidak kenal dengan Mifta dan tidak tahu kalau ada isinya itu (sabu-sabu),” ujarnya. Bondan mengaku tidak begitu mengenal Gombloh. Dia hanya mengetahuinya saat berjualan di Alun-alun Kabupaten Batang.
”Saya dikasih Rp50.000, katanya untuk uang rokok. Alasannya, rumah dia jauh dan saya lebih dekat dengan penjara,” akunya. Baik Bondan, Mifta, maupun Sofyan diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Pekalongan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kini kasusnya dalam penanganan petugas kepolisian.
Prahayuda febrianto
Kepala LP Kelas 2A Pekalongan Suprapto mengatakan, penangkapan warga Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, pembawa sabu-sabu terungkap dari kecurigaan jajarannya sejak kedatangan pelaku. Setelah digeledah, petugas menemukan benda yang diduga sabu-sabu tersebut berada di dalam sampo cair.
”Awalnya, petugas kami, Pak Dono dan Pak Hartanto, curiga dengan pelaku Bondan. Mereka kemudian menggeledah badannya, namun tidak ditemukan apa-apa. Kemudian memeriksa barang bawaannya,” katanya. Saat menggeledah sebuah kemasan sampo botol, petugas pun mencurigai benda di dalamnya. Ternyata, setelah dibongkar menggunakan cutter didapati barang yang diduga sabu-sabu.
”Sampo botol itu tutupnya bisa dibuka dan dari lubang tutupnya terlihat benda asing. Kemudian dibongkar menggunakan cutter ternyata ada benda yang diduga sabu-sabu dengan berat 5 gram,” bebernya. Adapun napi yang akan dikirimi sabu-sabu itu diketahui bernama Mifta. Alhasil, petugas langsung mengamankan napi narkoba penghuni blok 5 kamar nomor 49 tersebut.
”Mifta napi narkoba dengan vonis 4 tahun dan sudah menjalani hukuman sekitar 2 tahun. Dari hasil pengembangan, dugaan yang memesan sabu itu adalah napi Sofyan Norma, penghuni kamar 58 di blok 4,” ungkapnya. Suprapto menegaskan bahwa dia akan memberikan sanksi tegas kepada para napi yang terlibat. Namun, saat ini dia telah melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Narkoba Polresta Pekalongan. ”Kasus ini kami serahkan ke Polresta Pekalongan,” tambahnya.
Pelaku mengaku hanya dititipi teman yang dikenalnya bernama Gombloh, warga Batang. Bahkan, Bondan menyatakan tidak mengetahui bahwa barang titipan tersebut berisi sabu-sabu. ”Saya cuma disuruh mengantarkan oleh mas Gombloh kepada Mifta yang ada di dalam penjara. Saya tidak kenal dengan Mifta dan tidak tahu kalau ada isinya itu (sabu-sabu),” ujarnya. Bondan mengaku tidak begitu mengenal Gombloh. Dia hanya mengetahuinya saat berjualan di Alun-alun Kabupaten Batang.
”Saya dikasih Rp50.000, katanya untuk uang rokok. Alasannya, rumah dia jauh dan saya lebih dekat dengan penjara,” akunya. Baik Bondan, Mifta, maupun Sofyan diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Pekalongan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kini kasusnya dalam penanganan petugas kepolisian.
Prahayuda febrianto
(ars)