Program Pahlawan untuk Indonesia Ajak Masyarakat Lihat 'Pahlawan Masa Kini'
A
A
A
JAKARTA - Proses pendaftaran untuk program Pahlawan untuk Indonesia akan ditutup pada 22 September 2015 mendatang. Sebanyak 50 orang akan ditetapkan dewan juri sebagai bakal calon peraih penghargaan dengan 10 kategori/bidang.
Menurut Pemimpin Redaksi Koran SINDO Pung Purwanto, bagi kalangan masyarakat yang melihat seseorang/kelompok yang dinilai layak mendapat penghargaan tersebut bisa memberitahu atau mendaftarkan diri kepada redaksi MNC Media.
"Kalau memang ada tetangga yang memenuhi syarat 10 kategori silakan bisa didaftarkan, khususnya yang berasal dari daerah," ujar Pung saat jumpa pers di Auditorium Gedung Sindo, KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2015).
Pung menjelaskan, sejumlah kriteria peraih penghargaan Pahlawan untuk Indonesia sudah ditentukan berdasarkan, orang/kelompok orang biasa yang belum pernah menerima penghargaan nasional, tidak memandang jenis kelamin, usia, suku, agama, latar belakang dan lokasi, kegiatan yang dilaksanakan berdampak nyata, langsung dan luas terhadap warga masyarakat di sekitar.
Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan tergolong unik dan kadang bertentangan dengan kelaziman, kegiatan yang dilaksanakan berpeluang untuk berkembang dan berlanjut pada masa depan, tanpa pamrih, bahkan ikhlas mengorbankan harta dan keluarga.
Kehilangan kesempatan yang lebih baik dari segi finansial misalnya sarjana peternakan bisa kerja di farm, tapi narasumber mengajarkan penduduk desa mengolah limbah ternak menjadi biogas. Serta menjadi inspirasi bagi orang lain untuk berbuat sesuatu yang lebih baik serta, dan tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal.
Kegiatan penghargaan Pahlawan untuk Indonesia, lanjut Pung, berharap mampu memberikan dedikasi dan penghormatan kepada masyarakat yang memiliki kapasitas disandingkan sebagai 'pahlawan masa kini'.
"Kita sudah audiensi dengan menristek, kita juga sudah bertemu dengan DPD RI mengapresiasi kegiatan ini, dan kemarin malam juga bertemu dengan menteri sosial dan beliau sangat mendukung sekali acara ini," pungkasnya.
PILIHAN:
Arah Politik PAN Tercium Sejak Soetrisno Jadi Ketua MPP
KPK Juga Ikut Tangani Kasus Pelindo II
Menurut Pemimpin Redaksi Koran SINDO Pung Purwanto, bagi kalangan masyarakat yang melihat seseorang/kelompok yang dinilai layak mendapat penghargaan tersebut bisa memberitahu atau mendaftarkan diri kepada redaksi MNC Media.
"Kalau memang ada tetangga yang memenuhi syarat 10 kategori silakan bisa didaftarkan, khususnya yang berasal dari daerah," ujar Pung saat jumpa pers di Auditorium Gedung Sindo, KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2015).
Pung menjelaskan, sejumlah kriteria peraih penghargaan Pahlawan untuk Indonesia sudah ditentukan berdasarkan, orang/kelompok orang biasa yang belum pernah menerima penghargaan nasional, tidak memandang jenis kelamin, usia, suku, agama, latar belakang dan lokasi, kegiatan yang dilaksanakan berdampak nyata, langsung dan luas terhadap warga masyarakat di sekitar.
Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan tergolong unik dan kadang bertentangan dengan kelaziman, kegiatan yang dilaksanakan berpeluang untuk berkembang dan berlanjut pada masa depan, tanpa pamrih, bahkan ikhlas mengorbankan harta dan keluarga.
Kehilangan kesempatan yang lebih baik dari segi finansial misalnya sarjana peternakan bisa kerja di farm, tapi narasumber mengajarkan penduduk desa mengolah limbah ternak menjadi biogas. Serta menjadi inspirasi bagi orang lain untuk berbuat sesuatu yang lebih baik serta, dan tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal.
Kegiatan penghargaan Pahlawan untuk Indonesia, lanjut Pung, berharap mampu memberikan dedikasi dan penghormatan kepada masyarakat yang memiliki kapasitas disandingkan sebagai 'pahlawan masa kini'.
"Kita sudah audiensi dengan menristek, kita juga sudah bertemu dengan DPD RI mengapresiasi kegiatan ini, dan kemarin malam juga bertemu dengan menteri sosial dan beliau sangat mendukung sekali acara ini," pungkasnya.
PILIHAN:
Arah Politik PAN Tercium Sejak Soetrisno Jadi Ketua MPP
KPK Juga Ikut Tangani Kasus Pelindo II
(kri)