Pecandu Narkoba, Antara Jeruji Besi dan Rehabilitasi

Jum'at, 11 September 2015 - 10:45 WIB
Pecandu Narkoba, Antara...
Pecandu Narkoba, Antara Jeruji Besi dan Rehabilitasi
A A A
Di tengah gencarnya program rehabilitasi 100.000 pemakai dan pecandu narkoba, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso justru melontarkan wacana kontroversial akan menghilangkan aturan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

KONTROVERSI PENGHILANGAN ATURAN REHABILITASI

-Indonesia sudah menjadi pasar besar bandar narkoba. Namun, saat penegak hukum menjerat tersangka kasus narkoba dengan hukuman maksimal, vonis majelis hakim hanya rehabilitasi.
- Program rehabilitasi pecandu narkoba dinilai malah merugikan negara karena harus menanggung biaya rehabilitasi.
- Selama ini pengguna narkoba berlindung di balik undang-undang rehabilitasi. Dibawah Undang-undang soal rehabilitasi membuat para pengedar bersembunyi menggunakan label pengguna dan pada akhirnya lepas dari hukuman.
- Penegakan hukum kasus narkoba harus tegas karena masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
- Untuk merealisasi penghapusan rehabilitas bagi pemakai narkoba maka Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba harus direvisi.

KETIKA PENGGUNA TAK LAGI DIPIDANA

1. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba mengamanatkan agar mereka yang menyalahgunakan narkoba wajib direhabilitasi bukan dipidana.

2. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 tahun 2010 tentang Rehabilitasi Sosial Untuk Pecandu Narkoba

3. Sebagai tindak lanjut aturan tentang rehabilitasi itu tahun 2015 BNN menargetkan bisa merehabilitasi 100.000 pemakai narkoba

4. Sebanyak 16 kabupaten/kota ditunjuk sebagai pilot project tempat memiliki tempat rehabilitasi yaitu:

Sebanyak 16 kabupaten/kota ditunjuk sebagai pilot project tempat memiliki tempat rehabilitasi yaitu:
-Makassar
-Samarinda
-Balikpapan
-Padang
-Sleman
-Pontianak
-Banjar Baru
-Mataram Batam
-Jakarta Timur
-Jakarta Selatan
-Kabupaten Bogor
-Kota Tangerang Selatan
-Semarang
-Surabaya
-Kota Maros

5. Dana rehabilitasi pecandu narkoba diperkirakan hampir mencapai Rp1 triliun.

6. Pengguna narkoba yang direhabilitasi pada 2014 sekitar 18.000

7. Hingga Juni 2015 baru 9.047 pecandu yang direhabilitasi

ISTILAH PEMADAT


Mantan Pecandu
Orang yang telah sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika secara fisik maupun psikis

Pasien
Orang yang berdasarkan indikasi medis dapat menggunakan, mendapatkan, memiliki, menyimpan dan membawa narkotika golongan II dan golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu

Korban penyalahguna
Seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika, karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika

Penyalahguna
Orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum

Pecandu
Orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun

Ketergantungan
Kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis khas.

Ketergantungan fisik

Suatu keadaan dimana tubuh membutuhkan rangsangan narkotika dan apabila pemakaiannya dihentikan akan menimbulkan gejala fisik yang dinamakan gejala putus zat

JERAT HUKUM

1.PENANAM
-Mereka yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba
-Ancaman pidana paling singkat dua tahun dan paling lama seumur hidup.

2. PENGEDAR
-Pembawa, pengirim, pengangkut, pemasok untuk penjualan, pembeli, penerima, perantara jual beli atau bentuk lainnya
-Ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati.

3. PRODUSEN
-Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkoba
-Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

4. PENGGUNA
- Ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati.

TEMPAT REHABILITASI RESMI


1.Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi BNN Lido Bogor
2.Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur-Jakarta dan di seluruh Indonesia (Kementerian Kesehatan RI)
3.Panti Rehabilitasi Kementerian Sosial RI dan UPTD
4.Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia
5.Tempat rujukan panti rehabilitasi swadaya masyarakat yang mendapat akreditasi dari Kementerian Kesehatan atau Kementerian Sosial (dengan biaya sendiri)

MEMISKINKAN BANDAR


Selama empat tahun terakhir, BNN telah menyita aset bandar narkoba sebesar Rp163,1 miliar. Jumlah itu berasal dari 40 kasus TPPU yang menjerat para bandar.

2015
BNN berhasil menyita harta kekeayaan Bandar sabu asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berinisial HS (50).
BNN menyita asset hasil bisnis narkoba HS sebesar Rp1,5 miliar.
BNN menyita asset hasil kejahatan pencucian uang bandar narkoba Abdullah asal Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh Timur. Aset yang disita berupa empat buah mobil mewah hingga ratusan hektar tanah dan kebun karet
BNN menyita 11 mobil milik Fitroni Alis Sega, tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 11 Agustus. Total asset Fitron yang disita Rp4,6 miliar.
BNN menangkap Bandar narkoba berkedok dokter hewan MZ di Desa Tanjung Rejo, Medan, Sumut. Aset yang disita dari pelaku jaringan narkoba internasional Indonesia Malaysia sebesar Rp17,6 miliar.
Mabes Polri menyita asset jaringan gembong narkoba Freddy Budiman berupa laboratorium dan pabrik ekstasi C44 sebesar Rp80 miliar.

2014
BNN menangkap dan menyita asset Pony Tjandra (47) bandar narkoba kelas kakap di rumahnya Pantai Mutiara Blok R, No 21, Pluit, Jakarta Utara.
Petugas menyita 57 ribu butir pil ekstasi dari tangan Pony Tjandra. Aset yang jumlahnya mencapai Rp600 miliar.
Polres Jakarta Barat menyita dua rumah mewah milik bandar besar narkoba di Diskotek Stadium, Hermon Tomasoa alias Emon . Aset berupa harta tak bergerak tersebut diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar.

2013
BNN meyita aset tersangka bandar narkoba Faisal yang ditangkap pada Maret 2013. Aset yang disita senilai Rp 29,9 miliar terdiri dari uang tunai, rekening, dan barang berharga
Polres Jakarta Barat menyita aset senilai Rp 3 miliar milik bandar sabu kelas kakap EMY alias Ison (45). Aset tersebut terdiri dari enam rumah, lima di antaranya berada di Komplek Permata atau dikenal sebagai Kampung Ambon, Cengkareng.
BNN menangkap dan menyita aset gembong narkoba asal Bireun, Aceh berinisial FA (35) berjumlah Rp38,240 miliar hasil dari bisnis ilegal.

RIBUAN NYAWA MELAYANG


-Data BNN 2014 menyebutkan pengguna narkoba di Indonesia berjumlah kurang lebih 4,02 juta orang.
-Dari 4,2 juta itu terdiri 1,1 juta orang coba pakai, 1,9 orang teratur pakai, serta 1,2 juta pecandu narkoba.
-Usia pengguna narkoba itu antara 10-59 tahun Angka kematian akibat narkoba sebanyak 12.044 orang setiap tahun
-Jika tidak dicegah, angka prevalensinya diperkirakan naik menjadi 5 juta jiwa pada 2020
-Kerugian ekonomi akibat narkoba mencapai Rp63,1 triliun atau dua kali lipat dari 2008 dan naik 31% ketimbang 2011
-10% atau 34 dari 356 varian zat baru narkoba yang telah diindentifikasi di dunia terdapat di Indonesia.
-Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan 2014, jumlah Napi Narkoba sebesar 49.896 orang, terdiri dari Produsen sekitar 952 orang, Bandar 5.430 orang, Pengedar 22.092 orang, Penadah 2.490 orang, dan Pengguna 18.905 orang.
-50-60% penghuni lapas di sejumlah kota besar di Indonesia adalah pengguna narkoba Total pelaku Narkoba yang menghuni Lapas saat ini berjumlah sekitar 170.000

JUMLAH PEMAKAI (DALAM RIBUAN)

Kalimantan 238,3
Sulawesi 267,6
Maluku 42,1
Papua 38,9
Bali dan Nusa Tenggara 169,6
Jawa 2.416,5
Sumatra 849,5

BARANG BUKTI DISITA

2014
Sabu Kristal 377.416,42 gram
Ekstasi 14.914 butir
Heroin 7.894,68 gram
Ganja (daun) 8.156.827,69 gram
Ganja (pohon) 60 batang
Ganja (biji) 102 gram
Cairan Toluene 5.810 ml
Ephedrine bubuk 1,9 gram
Cairan HCL 700 ml
Asetone cair 5.980 ml
Cairan lain 6.763 ml

DEKRIMINALISASI PENYALAHGUNA

Di tengah meningkatnya angka prevalensi penyalahguna narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenalkan paradigma dekriminalisasi penyalahguna narkoba di mana pengguna narkoba tidak dihukum pidana tetapi dihukum rehabilitasi.

- Dekriminalisasi penyalah guna narkotika merupakan model penghukuman non kriminal sebagai salah satu paradigma hukum modern, yang bertujuan menekan demand reduction dalam rangka mengurangi supply narkotika illegal yang diharapkan berdampak pada penyelesaian persoalan narkoba di Indonesia
-Konsep dekriminalisasi sudah diatur dengan UU No.35/2009 pada pasal 54 dimana dijelaskan bahwa para pecandu narkoba wajib mendapatkan layanan rehabilitasi
-Sidang PBB Tahun 1988 di Wina, Austria menyepakati bahwa penyalah guna narkotika diberikan sanksi alternatif selain pidana penjara. Sanksi alternatif tersebut dapat berupa perawatan, edukasi, rehabilitasi, dan re integrasi sosial
- Berdasarakan penelitian tentang dekriminalisasi penyalah guna narkotika yang dilakukan tiga orang peneliti di Portugal ; Fatima Trigueros, Paula Victoria Dan Lucia Diaz, menyimpulkan korban penyalahguna narkoba “lebih baik diterapi dari pada dihukum”
-Glenn Greenwald, warga negara Amerika yang melakukan penelitian tentang dekriminalisasi di Portugal, tahun 2009 menyimpulkan bahwa mereka yang terjerat kasus memiliki dan menggunakan narkotika tidak dikaitkan dengan peradilan kriminal, sejak dilakukan dekriminalisasi angka penyalah guna mengalami penurunan
-Justin B. Shapiro, yang juga melakukan penelitian tahun 2010 di Meksiko, berkesimpulan, “menuntut para penyalah guna dan pecandu narkotika akan menghambur
– hamburkan sumber daya penegakan hukum, serta mendorong timbulnya korupsi bagi penegak hukum.

NEGARA DENGAN BEBERAPA VARIASI DEKRIMINALISASI


1. Belanda
- Penyalah gunaan narkotika untuk pribadi, ditolelir penggunaannya oleh penegak hukum.
- Dekriminalisasi model Belanda ini berdampak pada menurunnya pengguna narkotika pemula, dan menurunnya penggunaan hard drug.

2. Portugal
- Dampak dari dekriminalisasi di Portugal adalah penurunan angka penggunaan narkotika usia produktif, penurunan ketertarikan penggunaan narkotika, peredaran narkotika menurun serta pengidap HIV, hepatitis, kematiaan yang diakibatkan oleh penggunaan narkotika menurun drastis.

3. Negara bagian New South Wales Australia
- Bentuk dekriminalisasi merupakan program Polisi. Melalui diversi dimana Polisi dapat menawarkan kepada yang ditangkap atas pelanggaran narkotika untuk menjalani program rehabilitasi.

Foto-Foto: Istimewa/Grafis: Ahmad Ridwan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0840 seconds (0.1#10.140)