Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mandra
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi komedian Betawi, Mandra Naih.
Jaksa telah mendakwa Direktur PT Viandra Production melakukan tindak pidana korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak bisa diterima," kata Ketua majelis hakim, Arifin saat membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/9/2015).
Dengan ditolaknya eksepsi Mandra, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang yang bakal digelar kembali pada Senin 14 September 2015 mendatang.
Sidang terdakwa yang pernah populer dalam serial sinetron 'Si Doel anak Sekolah' akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Atas putusan majelis, Mandra mengaku menghormatinya. Dia berharap hakim mampu membongkar dalang di balik kasus yang membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi ini.
Mandra juga berharap hakim tidak menghukum orang yang tidak bersalah seperti dirinya.
"Kita akan ikuti prosesnya, dan mudah-mudahan semuanya dapat dibongkar sampai ke akar," ujar Mandra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Mandra telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp12 miliar.
Mandra diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
PILIHAN:
PAN Merapat, Soetrisno Bachir Dapat Posisi
Jaksa telah mendakwa Direktur PT Viandra Production melakukan tindak pidana korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.
"Menyatakan keberatan terdakwa tidak bisa diterima," kata Ketua majelis hakim, Arifin saat membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/9/2015).
Dengan ditolaknya eksepsi Mandra, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang yang bakal digelar kembali pada Senin 14 September 2015 mendatang.
Sidang terdakwa yang pernah populer dalam serial sinetron 'Si Doel anak Sekolah' akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Atas putusan majelis, Mandra mengaku menghormatinya. Dia berharap hakim mampu membongkar dalang di balik kasus yang membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi ini.
Mandra juga berharap hakim tidak menghukum orang yang tidak bersalah seperti dirinya.
"Kita akan ikuti prosesnya, dan mudah-mudahan semuanya dapat dibongkar sampai ke akar," ujar Mandra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Mandra telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp12 miliar.
Mandra diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
PILIHAN:
PAN Merapat, Soetrisno Bachir Dapat Posisi
(dam)