Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mandra

Kamis, 10 September 2015 - 17:47 WIB
Hakim Tipikor Tolak...
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mandra
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi komedian Betawi, Mandra Naih.

Jaksa telah mendakwa Direktur PT Viandra Production melakukan tindak pidana korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak bisa diterima," kata Ketua majelis hakim, Arifin saat membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/9/2015).

Dengan ditolaknya eksepsi Mandra, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang yang bakal digelar kembali pada Senin 14 September 2015 mendatang.

Sidang terdakwa yang pernah populer dalam serial sinetron 'Si Doel anak Sekolah' akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Atas putusan majelis, Mandra mengaku menghormatinya. Dia berharap hakim mampu membongkar dalang di balik kasus yang membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi ini.

Mandra juga berharap hakim tidak menghukum orang yang tidak bersalah seperti dirinya.

"Kita akan ikuti prosesnya, dan mudah-mudahan semuanya dapat dibongkar sampai ke akar," ujar Mandra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Mandra telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp12 miliar.

Mandra diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.‬


PILIHAN:


PAN Merapat, Soetrisno Bachir Dapat Posisi
(dam)
Berita Terkini
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
17 menit yang lalu
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
7 jam yang lalu
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
8 jam yang lalu
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
9 jam yang lalu
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
10 jam yang lalu
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
11 jam yang lalu
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved