Soal Calon Tunggal, Bawaslu Minta KPU Tunda Buka Pendaftaran

Senin, 31 Agustus 2015 - 02:05 WIB
Soal Calon Tunggal, Bawaslu Minta KPU Tunda Buka Pendaftaran
Soal Calon Tunggal, Bawaslu Minta KPU Tunda Buka Pendaftaran
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak terlalu terburu-buru membuka pendaftaran pilkada untuk daerah dengan calon tunggal. Menurutnya, KPU perlu memberi jeda waktu, sebab dikhawatirkan pasangan tersebut mengajukan sengketa pemilu.

"Jadi jangan buru-buru dulu tetapkan tunggal lalu buka pendaftaran, karena bisa jadi yang ajukan sengketa terpenuhi syaratnya, karena itu kepastian tunggal tunggu pengawas pemilu, saya yakin panwas bisa percepat," ucap Komisioner Bawaslu Nasrullah saat dihubungi wartawan, Minggu (30/8/2015).

Nasrullah menyatakan, persoalan yang membuat Paslon Pilwalkot Surabaya tidak memenuhi syarat merupakan hal teknis seperti surat keterangan bebas pajak, maka KPU perlu menunggu dan memberi jeda waktu.

Menurutnya, Bawaslu dan Panwaslu hanya bisa menunggu aduan dan laporan dari paslon jika mereka merasa dirugikan.

"Jika ada sengketa pemilu semua harus bersabar, tunggu dulu laporan, atau aduannya terkait sengketa, kami tidak bisa dateng ujuk-ujuk ke KPU," tandasnya.

PILIHAN:
Tersangkakan Capim KPK, Polri Cegah Cicak Vs Buaya Berulang

Eks Jubir Gus Dur Yakin Indonesia Tak Tertular Malaysia
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6976 seconds (0.1#10.140)