Pemerintah Kawal Kasus Pembunuhan TKI
A
A
A
AMMAN - Pelaku pembunuhan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Karanggeneng, Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) di Yordania sudah ditangkap dan ditahan serta akan diadili di pengadilan militer.
Sesuai dengan permintaan keluarga korban, perwakilan Indonesia di Yordania meminta pengadilan menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman, Yordania, bergerak cepat dan memberikan pendampingan hukum lebih awal.
KBRI juga menugasi pengacara untuk membantu memuluskan hak-hak yang mesti diterima korban. Dalam hal ini, hak yang bakal diterima korban nantinya diturunkan kepada ahli waris sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. ”KBRI telah mendesak keluarga pelaku agar bisa memenuhi hak-hak korban yang belum terpenuhi,” ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNIBHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhamad Iqbal, kepada KORAN SINDO.
Korban dilaporkan belum mendapatkan gaji penuh selama enam tahun terakhir. Melalui pendekatan persuasif, KBRI Amman berhasil melancarkan tuntutan itu mengingat keluarga pelaku juga mau bekerja sama. Menurut Iqbal, KBRI berhasil mengambil dan mengangkut barang-barang pribadi korban dan sisa gaji selama enam tahun.
Selain itu, keluarga pelaku akan menanggungsemuabiayapemulangan jenazah. Namun misi KBRI belum selesai. Pasalnya, menurut Iqbal, keluarga korban tidak puas jika hanya menerima barangbarang dan jenazah. Mereka juga menuntut pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum di Yordania.
Pasalnya, menurut mereka, pembunuhan itu sangat biadab. Mereka meminta KBRI agar mampu membantu proses hukum itu. ”Ya, KBRI telah memberikan pendampingan hukum guna mengawal proses peradilan dan memastikan keputusan pengadilan militer dijatuhkan seadiladilnya, khususnya bagi ahli waris almarhumah,” imbuh Iqbal.
”Sebab keluarga korban memang meminta pelaku dihukum seberat-beratnya meski mereka menerima kejadian ini sebagai takdir,” tambahnya. Pemulangan jenazah, sesuai dengan rencana, tiba di Indonesia kemarin. Kemlu dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan lanjut mengurus jenazah tersebut.
Kedua departemen yang bertautan itu akan meneruskan jenazah dari Jakarta menuju kampung halaman korban di Grobogan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, TKI perempuan berinisial S tewas dianiaya majikannya JMA di daerah Irbid Barat, Yordania. Berita itu diketahui KBRI Amman dari laporan Kepolisian Yordania.
Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit (RS) Prince Basmah Irbid, sekujur tubuh korban mengalami luka serius bekas penyiksaan. Duta Besar RI di Amman, Teguh Wardoyo, segera mendatangi RS Prince Basmah Irbid setelah menerima laporan tersebut. Dia melakukan verifikasi dan pemantauan penanganan jenazah.
Sementara itu, Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Y Poeloengan menegaskan keseriusan pemerintah melalui fungsi konsuler di KBRI Yordania untuk melakukan perlawanan hukum untuk membawa pelaku ke penjara. Lisna yakin pemerintah akan berhasil memenjarakan pelaku.
Sebab tidak sekali ini saja kasus kekerasan kepada pekerja Indonesia di luar negeri terjadi. Contohnya kasus terakhir Erwiana menangdi pengadilanHongKong Februari lalu dan menjerat majikan perempuannya Law Wan Tung ke penjara dan membayar denda 28.800 dolar Hong Kong. Lisna juga menerangkan, meski status pengiriman TKI ke Yordania masih oratorium, negara akan membela warga negaranya di negara mana pun.
Lalu jika memang terbukti TKI asal Grobogan itu TKI ilegal, pemerintah tetap akan membelanya. Meski demikian BNP2TKI akan melakukan penelusuran lebih lanjut apakah korban dikirim secara ilegal atau tidak. Juga akan ditelusuri siapakah penyalur yang memberangkatkan dan apakah terdata di dinas ketenagakerjaan setempat.
”Kita akan menelusuri lebih lanjut apakah TKI itu ilegal atau tidak. Tapi percayalah kami akan melakukan perlawanan hukum agar majikannya dipenjara,” tegasnya. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf berpendapat, negara memang wajib memberi perlindungan hukum dengan mencari pengacara yang baik untuk mendampingi kasus ini. Publik pun harus memberikan dukungan moril agar pemerintah berjuang memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja migran.
Muh shamil/ neneng zubaidah
Sesuai dengan permintaan keluarga korban, perwakilan Indonesia di Yordania meminta pengadilan menjatuhkan hukuman setimpal kepada pelaku. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman, Yordania, bergerak cepat dan memberikan pendampingan hukum lebih awal.
KBRI juga menugasi pengacara untuk membantu memuluskan hak-hak yang mesti diterima korban. Dalam hal ini, hak yang bakal diterima korban nantinya diturunkan kepada ahli waris sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. ”KBRI telah mendesak keluarga pelaku agar bisa memenuhi hak-hak korban yang belum terpenuhi,” ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNIBHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhamad Iqbal, kepada KORAN SINDO.
Korban dilaporkan belum mendapatkan gaji penuh selama enam tahun terakhir. Melalui pendekatan persuasif, KBRI Amman berhasil melancarkan tuntutan itu mengingat keluarga pelaku juga mau bekerja sama. Menurut Iqbal, KBRI berhasil mengambil dan mengangkut barang-barang pribadi korban dan sisa gaji selama enam tahun.
Selain itu, keluarga pelaku akan menanggungsemuabiayapemulangan jenazah. Namun misi KBRI belum selesai. Pasalnya, menurut Iqbal, keluarga korban tidak puas jika hanya menerima barangbarang dan jenazah. Mereka juga menuntut pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum di Yordania.
Pasalnya, menurut mereka, pembunuhan itu sangat biadab. Mereka meminta KBRI agar mampu membantu proses hukum itu. ”Ya, KBRI telah memberikan pendampingan hukum guna mengawal proses peradilan dan memastikan keputusan pengadilan militer dijatuhkan seadiladilnya, khususnya bagi ahli waris almarhumah,” imbuh Iqbal.
”Sebab keluarga korban memang meminta pelaku dihukum seberat-beratnya meski mereka menerima kejadian ini sebagai takdir,” tambahnya. Pemulangan jenazah, sesuai dengan rencana, tiba di Indonesia kemarin. Kemlu dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan lanjut mengurus jenazah tersebut.
Kedua departemen yang bertautan itu akan meneruskan jenazah dari Jakarta menuju kampung halaman korban di Grobogan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, TKI perempuan berinisial S tewas dianiaya majikannya JMA di daerah Irbid Barat, Yordania. Berita itu diketahui KBRI Amman dari laporan Kepolisian Yordania.
Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit (RS) Prince Basmah Irbid, sekujur tubuh korban mengalami luka serius bekas penyiksaan. Duta Besar RI di Amman, Teguh Wardoyo, segera mendatangi RS Prince Basmah Irbid setelah menerima laporan tersebut. Dia melakukan verifikasi dan pemantauan penanganan jenazah.
Sementara itu, Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Y Poeloengan menegaskan keseriusan pemerintah melalui fungsi konsuler di KBRI Yordania untuk melakukan perlawanan hukum untuk membawa pelaku ke penjara. Lisna yakin pemerintah akan berhasil memenjarakan pelaku.
Sebab tidak sekali ini saja kasus kekerasan kepada pekerja Indonesia di luar negeri terjadi. Contohnya kasus terakhir Erwiana menangdi pengadilanHongKong Februari lalu dan menjerat majikan perempuannya Law Wan Tung ke penjara dan membayar denda 28.800 dolar Hong Kong. Lisna juga menerangkan, meski status pengiriman TKI ke Yordania masih oratorium, negara akan membela warga negaranya di negara mana pun.
Lalu jika memang terbukti TKI asal Grobogan itu TKI ilegal, pemerintah tetap akan membelanya. Meski demikian BNP2TKI akan melakukan penelusuran lebih lanjut apakah korban dikirim secara ilegal atau tidak. Juga akan ditelusuri siapakah penyalur yang memberangkatkan dan apakah terdata di dinas ketenagakerjaan setempat.
”Kita akan menelusuri lebih lanjut apakah TKI itu ilegal atau tidak. Tapi percayalah kami akan melakukan perlawanan hukum agar majikannya dipenjara,” tegasnya. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf berpendapat, negara memang wajib memberi perlindungan hukum dengan mencari pengacara yang baik untuk mendampingi kasus ini. Publik pun harus memberikan dukungan moril agar pemerintah berjuang memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja migran.
Muh shamil/ neneng zubaidah
(bbg)