DPR Sarankan Perppu untuk Pilkada Tahap II di 2016
Senin, 24 Agustus 2015 - 15:19 WIB
DPR Sarankan Perppu untuk Pilkada Tahap II di 2016
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi calon kepala daerah. Kemungkinan calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 akan bertambah, pasalnya sebanyak 81 daerah hanya memiliki dua pasang calon kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Luman Edy meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Hal itu dilakukan jika setelah verifikasi kepala daerah, terdapat 50 persen dari 81 kabupaten/kota memiliki satu pasang calon. Menurut Lukman Edy, Perppu adalah penyelesaian terbaik dibandingkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Yang paling memungkinkan, Perppu itu diterima oleh DPR adalah substansi soal dimungkinkannya tahun 2016 ada Pilkada Serentak tahap II. Normanya, norma baru dalam Undang-undang (UU) Pilkada, karena Pilkada Serentak adalah tahun 2017," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Lukman menilai, jika 50 persen dari 81 daerah di 81 kabupaten/kota tidak lolos verifikasi oleh KPU, maka hal tersebut akan menjadi masalah hukum. Menurut Lukman, satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mengeluarkan Perppu.
"10 saja paslon tidak lolos verifikasi dari 80 itu, maka akan jadi problem hukum. Kalau ini terjadi, harus ada jalan keluar, yakni Perppu yang mengatur substansi tahun 2016 dimungkinkan untuk dilaksanakan pilkada," ucapnya.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Keppres diperlukan untuk memberikan kewenangan kepada Pelaksana tugas (Plt) setara dengan pejabat definitif. Sehingga pembangunan di daerah tidak mengalami gangguan dipimpin Plt selama dua tahun.
"Jadi menurut saya, kalau sifatnya hanya empat kabupaten/kota itu, payung hukumnya cukup dengan Keppres yang isinya seperti pejabat definitif dan bisa membuat kebijakan. Kalau yang 81 kabupaten/kota itu hanya lolos verifikasi 50 persennya, sehingga terjadi calon tunggal, maka tidak cukup dengan Keppres tapi Perppu," tandas Lukman.
Pilihan:
Adhie Massardi Nilai JK Tak Bijak Respons Kritik Rizal Ramli
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Wakil Ketua Komisi II DPR Luman Edy meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Hal itu dilakukan jika setelah verifikasi kepala daerah, terdapat 50 persen dari 81 kabupaten/kota memiliki satu pasang calon. Menurut Lukman Edy, Perppu adalah penyelesaian terbaik dibandingkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Yang paling memungkinkan, Perppu itu diterima oleh DPR adalah substansi soal dimungkinkannya tahun 2016 ada Pilkada Serentak tahap II. Normanya, norma baru dalam Undang-undang (UU) Pilkada, karena Pilkada Serentak adalah tahun 2017," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Lukman menilai, jika 50 persen dari 81 daerah di 81 kabupaten/kota tidak lolos verifikasi oleh KPU, maka hal tersebut akan menjadi masalah hukum. Menurut Lukman, satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan mengeluarkan Perppu.
"10 saja paslon tidak lolos verifikasi dari 80 itu, maka akan jadi problem hukum. Kalau ini terjadi, harus ada jalan keluar, yakni Perppu yang mengatur substansi tahun 2016 dimungkinkan untuk dilaksanakan pilkada," ucapnya.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Keppres diperlukan untuk memberikan kewenangan kepada Pelaksana tugas (Plt) setara dengan pejabat definitif. Sehingga pembangunan di daerah tidak mengalami gangguan dipimpin Plt selama dua tahun.
"Jadi menurut saya, kalau sifatnya hanya empat kabupaten/kota itu, payung hukumnya cukup dengan Keppres yang isinya seperti pejabat definitif dan bisa membuat kebijakan. Kalau yang 81 kabupaten/kota itu hanya lolos verifikasi 50 persennya, sehingga terjadi calon tunggal, maka tidak cukup dengan Keppres tapi Perppu," tandas Lukman.
Pilihan:
Adhie Massardi Nilai JK Tak Bijak Respons Kritik Rizal Ramli
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)