Pemerintah Diminta Tak Keluarkan Perppu Sebelum Bertemu DPR
Senin, 24 Agustus 2015 - 13:35 WIB
Pemerintah Diminta Tak Keluarkan Perppu Sebelum Bertemu DPR
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Syarif Alkadri meminta agar pemeritah tidak mengeluarkan Perppu terkait adanya bakal calon tunggal di 80 kabupaten/kota sebelum bertemu dengan DPR.
"Baiknya ketemu dulu antara pemerintah dan DPR. Kita bahas dulu. Jangan keluarkan Perppu," ujar Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Nasdem menilai, akan lebih baik jika pemerintah mempertimbangkan adanya revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibandingkan dengan mengeluarkan Perppu. "Sebaiknya Perppu tidak dikeluarkan, tapi lebih baik merevisi UU Pilkada. Kalau Perppu rawan ditolak," ucap Syarif.
Dia menilai, revisi UU Pilkada akan lebih membuahkan hasil. Karena sebelumnya sudah ada peraturan-peraturan yang mengatur adanya calon tunggal, namun memang mesti ditambahkan beberapa pasal agar penyelesaian masalah calon tunggal lebih spesifik.
"Kalau bumbungan kosongnya lebih banyak, maka ditunda hingga 2017. Bisa saja revisi UU Pilkada itu ada penambahan pasal, perbaikan pasal," tandasnya.
PILIHAN:
Agus Hermanto: Komunikasi Pemerintahan Jokowi Paling Jelek
Ketua BURT: Anggaran Rp1,6 T Gedung Baru DPR Masih Asumsi
"Baiknya ketemu dulu antara pemerintah dan DPR. Kita bahas dulu. Jangan keluarkan Perppu," ujar Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Nasdem menilai, akan lebih baik jika pemerintah mempertimbangkan adanya revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibandingkan dengan mengeluarkan Perppu. "Sebaiknya Perppu tidak dikeluarkan, tapi lebih baik merevisi UU Pilkada. Kalau Perppu rawan ditolak," ucap Syarif.
Dia menilai, revisi UU Pilkada akan lebih membuahkan hasil. Karena sebelumnya sudah ada peraturan-peraturan yang mengatur adanya calon tunggal, namun memang mesti ditambahkan beberapa pasal agar penyelesaian masalah calon tunggal lebih spesifik.
"Kalau bumbungan kosongnya lebih banyak, maka ditunda hingga 2017. Bisa saja revisi UU Pilkada itu ada penambahan pasal, perbaikan pasal," tandasnya.
PILIHAN:
Agus Hermanto: Komunikasi Pemerintahan Jokowi Paling Jelek
Ketua BURT: Anggaran Rp1,6 T Gedung Baru DPR Masih Asumsi
(kri)