Ketua dan Wakil Ketua DPRD Muba Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 18:28 WIB
Ketua dan Wakil Ketua...
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Muba Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin (Muba) tahun 2014 dan Pengesahan APBD Kabupaten Muba, Sumatera Selatan tahun 2015.

Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi kali ini penyidik meningkatkan status empat pimpinan DPRD Muba Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi tersangka.

Keempatnya adalah Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A.H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).

"Setelah melakukan gelar perkara dari keterangan saksi dan tersangka, bukti-bukti yang ditemukan maka penyidik menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RI, DAH, IH, AF," tutur Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).

Johan mengatakan hasil ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menetapkan enam tersangka, termasuk di antaranya Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.

Johan menuturkan keempat tersangka diduga pihak penerima suap yang diberikan melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar.

"Kalau dilihat dari pasal yang disangkakan kepada tersangka, tersangka-tersangka ini termasuk ke penerima," kata Johan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHAP.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (AM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.

KPK kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty pada Jumat 14 Agustus 2015 lalu.

PILIHAN:

Ditjen Imigrasi Tangkap 48 Warga Negara Asing
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved