Ketua dan Wakil Ketua DPRD Muba Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 18:28 WIB
Ketua dan Wakil Ketua...
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Muba Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin (Muba) tahun 2014 dan Pengesahan APBD Kabupaten Muba, Sumatera Selatan tahun 2015.

Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi kali ini penyidik meningkatkan status empat pimpinan DPRD Muba Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi tersangka.

Keempatnya adalah Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A.H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).

"Setelah melakukan gelar perkara dari keterangan saksi dan tersangka, bukti-bukti yang ditemukan maka penyidik menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RI, DAH, IH, AF," tutur Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).

Johan mengatakan hasil ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menetapkan enam tersangka, termasuk di antaranya Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.

Johan menuturkan keempat tersangka diduga pihak penerima suap yang diberikan melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar.

"Kalau dilihat dari pasal yang disangkakan kepada tersangka, tersangka-tersangka ini termasuk ke penerima," kata Johan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHAP.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar (AM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba Fasyar.

KPK kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty pada Jumat 14 Agustus 2015 lalu.

PILIHAN:

Ditjen Imigrasi Tangkap 48 Warga Negara Asing
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8125 seconds (0.1#10.140)