Kuasa Hukum Sebut Nama Megawati di Kasus VSIC
Jum'at, 21 Agustus 2015 - 16:58 WIB
Kuasa Hukum Sebut Nama Megawati di Kasus VSIC
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding menyalahi kewenangan, karena memasukkan persoalan korupsi dalam kasus Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Tim kuasa hukum VSIC, Irfan menjelaskan, kliennya adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas hak tagih terhadap PT. Adyaesta Ciptama pada lelang program penjualan aset-aset kredit IV (selanjutnya disebut lelang PPAK IV) yang diselenggarakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2003.
"Maka tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Agung adalah pelanggaran atas Pasal 23 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Irfan dalam siaran persnya, Jumat (21/8/2015).
Maka itu dia menduga ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya dengan menuduh adanya kerugian negara. Padahal, kata dia, sampai sekarang tidak ada audit dari memberikan rekomendasi nilai kerugian negara.
Dia mengungkapkan, lelang yang dilakukan BPPN tersebut adalah buah dari kebijakan politik yang dilakukan pemerintah saat itu. "Apakah ini artinya Kejaksaan Agung menyalahkan Presiden Republik Indonesia saat itu Ibu Megawati Soekarnoputri," ungkapnya.
Baca: Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
Tim kuasa hukum VSIC, Irfan menjelaskan, kliennya adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas hak tagih terhadap PT. Adyaesta Ciptama pada lelang program penjualan aset-aset kredit IV (selanjutnya disebut lelang PPAK IV) yang diselenggarakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2003.
"Maka tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Agung adalah pelanggaran atas Pasal 23 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Irfan dalam siaran persnya, Jumat (21/8/2015).
Maka itu dia menduga ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya dengan menuduh adanya kerugian negara. Padahal, kata dia, sampai sekarang tidak ada audit dari memberikan rekomendasi nilai kerugian negara.
Dia mengungkapkan, lelang yang dilakukan BPPN tersebut adalah buah dari kebijakan politik yang dilakukan pemerintah saat itu. "Apakah ini artinya Kejaksaan Agung menyalahkan Presiden Republik Indonesia saat itu Ibu Megawati Soekarnoputri," ungkapnya.
Baca: Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
(kur)