KPK Siapkan Dalil di PK Praperadilan Hadi Poernomo

Rabu, 19 Agustus 2015 - 12:19 WIB
KPK Siapkan Dalil di...
KPK Siapkan Dalil di PK Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap dalam menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang diajukan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pihaknya akan menyampaikan dalil-dalil gugatan putusan praperadilan.

Menurutnya, ada keputusan yang dilampaui Hakim Haswandi dalam memutus gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan. Karena ada beberapa hal yang menurut KPK yang melampaui kewenangan praperadilan," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Disinggung mengenai keyakinan dalam memenangkan gugatan tersebut, Priharsa mengaku menyerahkan pada hakim. Dia menambahkan, posisi KPK hanya sebagai pemohon, sehingga harapan untuk dikabulkan jelas diinginkan.

"Itu semua nanti hakim yang akan memutuskan. Posisi KPK adalah mengajukan memori PK, dengan harapan untuk dikabulkan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan praperadilan Hadi Poernomo. Itu setelah hakim Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi pada 26 Mei 2015.

Alasannya, KPK tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang seharusnya dilaporkan setidaknya satu pekan sejak bukti itu ditemukan sebagaimana tertuang dalam Pasal 44 Undang-undang (UU) KPK.

Selain itu, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Haswandi juga menilai penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus Hadi secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik yang sah. Dia menyebut KPK harus menghentikan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Hadi.

Pilihan:

Prabowo: Kita Adalah Benteng Terakhir NKRI

Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
(maf)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards Harapkan Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved