KPK Siapkan Dalil di PK Praperadilan Hadi Poernomo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap dalam menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang diajukan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pihaknya akan menyampaikan dalil-dalil gugatan putusan praperadilan.
Menurutnya, ada keputusan yang dilampaui Hakim Haswandi dalam memutus gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan. Karena ada beberapa hal yang menurut KPK yang melampaui kewenangan praperadilan," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Disinggung mengenai keyakinan dalam memenangkan gugatan tersebut, Priharsa mengaku menyerahkan pada hakim. Dia menambahkan, posisi KPK hanya sebagai pemohon, sehingga harapan untuk dikabulkan jelas diinginkan.
"Itu semua nanti hakim yang akan memutuskan. Posisi KPK adalah mengajukan memori PK, dengan harapan untuk dikabulkan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan praperadilan Hadi Poernomo. Itu setelah hakim Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi pada 26 Mei 2015.
Alasannya, KPK tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang seharusnya dilaporkan setidaknya satu pekan sejak bukti itu ditemukan sebagaimana tertuang dalam Pasal 44 Undang-undang (UU) KPK.
Selain itu, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Haswandi juga menilai penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus Hadi secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik yang sah. Dia menyebut KPK harus menghentikan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Hadi.
Pilihan:
Prabowo: Kita Adalah Benteng Terakhir NKRI
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pihaknya akan menyampaikan dalil-dalil gugatan putusan praperadilan.
Menurutnya, ada keputusan yang dilampaui Hakim Haswandi dalam memutus gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan. Karena ada beberapa hal yang menurut KPK yang melampaui kewenangan praperadilan," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Disinggung mengenai keyakinan dalam memenangkan gugatan tersebut, Priharsa mengaku menyerahkan pada hakim. Dia menambahkan, posisi KPK hanya sebagai pemohon, sehingga harapan untuk dikabulkan jelas diinginkan.
"Itu semua nanti hakim yang akan memutuskan. Posisi KPK adalah mengajukan memori PK, dengan harapan untuk dikabulkan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan praperadilan Hadi Poernomo. Itu setelah hakim Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi pada 26 Mei 2015.
Alasannya, KPK tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang seharusnya dilaporkan setidaknya satu pekan sejak bukti itu ditemukan sebagaimana tertuang dalam Pasal 44 Undang-undang (UU) KPK.
Selain itu, penetapan tersangka yang bersamaan dengan perintah penyidikan itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Haswandi juga menilai penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus Hadi secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik yang sah. Dia menyebut KPK harus menghentikan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Hadi.
Pilihan:
Prabowo: Kita Adalah Benteng Terakhir NKRI
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
(maf)