Titiek Soeharto: Yayasan Supersemar Sudah Bangkrut
A
A
A
JAKARTA - Putri mantan Presiden almarhum HM Soeharto, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menilai sulit bagi Yayasan Supersemar menjalani putusan Mahkamah Agung (MA).
Titiek mengatakan saat ini yayasan yang didirikan pada tahun 1970-an itu sudah bangkrut.
"Uang yayasan sudah habis, bangkrut," kata Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Titiek menilai putusan MA yang menghukum Yayasan Supersemar membayar Rp4,4 triliun kepada negara merupakan sesutu yang aneh. Pasalnya, kata dia, yayasan tersebut sama sekali tidak merasa menyalahgunaan uang negara.
"Kenapa? Karena memang waktu itu ada Perpres Tahun 1976 dan diikuti dengan keputusan peraturan menteri keuangan bahwa 5% dari sisa laba bank pemerintah digunakan untuk membantu pendidikan dan disalurkan melalui Yayasan Supersemar," tuturnya.
Lagipula, lanjut dia, dana yang dihimpun Yayasan Supersemar berasal dari para konglomerat, selain sebesar 5% dari sisa laba bank pemerintah.
"Dana yang dihimpun dari Perpres itu, selama Perpres itu hidup, setelah reformasi itu sudah dicabut ya, jadi sampai itu kita yang terimanya itu Rp309 miliar," ungkapnya. (Baca: Kejagung Siap Eksekusi Putusan Pekara Supersemar Rp4,4 Triliun)
Sedangkan dana yang sudah dikeluarkan oleh Yayasan Supersemar untuk beasiswa itu Rp504 miliar."Berarti kan itu yang dari bank-bank itu sudah habis semua, itu dipakai untuk beasiswa semua, enggak dipakai untuk pendidikan, itu merupakan CSR (corporate social responsibility) bank-bank saat itu," tuturnya.
Titiek menuturkan, putusan MA itu hanya menghukum Yayasan Supersemar. Tidak ada tuntutan hukum terhadap ayah dan keluarganya.
"Tidak ada tuntutan pada mantan Presiden Soeharto ataupun ahli warisnya untuk bayar Rp4,4 trliun itu, itu sudah diralat oleh MA pada tanggal 11 Agustus kemarin," ucapnya.
Dia menegaskan keluarganya tidak pernah menyelewengkan dana yayasan Supersemar itu. "kami ini dapat amanah dari Pak Harto, kehidupan yang sudah cukup, enggak usah ngutak-ngatik ambil uang dari yayasan itu. Itu untuk masyarakat dan untuk mencerdaskan bangsa," kata Titiek menirukan amanah ayahnya itu.
PILIHAN:
Yayasan Supersemar Kalah, Penerima Beasiswa Bereaksi di Media Sosial
Titiek mengatakan saat ini yayasan yang didirikan pada tahun 1970-an itu sudah bangkrut.
"Uang yayasan sudah habis, bangkrut," kata Titiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Titiek menilai putusan MA yang menghukum Yayasan Supersemar membayar Rp4,4 triliun kepada negara merupakan sesutu yang aneh. Pasalnya, kata dia, yayasan tersebut sama sekali tidak merasa menyalahgunaan uang negara.
"Kenapa? Karena memang waktu itu ada Perpres Tahun 1976 dan diikuti dengan keputusan peraturan menteri keuangan bahwa 5% dari sisa laba bank pemerintah digunakan untuk membantu pendidikan dan disalurkan melalui Yayasan Supersemar," tuturnya.
Lagipula, lanjut dia, dana yang dihimpun Yayasan Supersemar berasal dari para konglomerat, selain sebesar 5% dari sisa laba bank pemerintah.
"Dana yang dihimpun dari Perpres itu, selama Perpres itu hidup, setelah reformasi itu sudah dicabut ya, jadi sampai itu kita yang terimanya itu Rp309 miliar," ungkapnya. (Baca: Kejagung Siap Eksekusi Putusan Pekara Supersemar Rp4,4 Triliun)
Sedangkan dana yang sudah dikeluarkan oleh Yayasan Supersemar untuk beasiswa itu Rp504 miliar."Berarti kan itu yang dari bank-bank itu sudah habis semua, itu dipakai untuk beasiswa semua, enggak dipakai untuk pendidikan, itu merupakan CSR (corporate social responsibility) bank-bank saat itu," tuturnya.
Titiek menuturkan, putusan MA itu hanya menghukum Yayasan Supersemar. Tidak ada tuntutan hukum terhadap ayah dan keluarganya.
"Tidak ada tuntutan pada mantan Presiden Soeharto ataupun ahli warisnya untuk bayar Rp4,4 trliun itu, itu sudah diralat oleh MA pada tanggal 11 Agustus kemarin," ucapnya.
Dia menegaskan keluarganya tidak pernah menyelewengkan dana yayasan Supersemar itu. "kami ini dapat amanah dari Pak Harto, kehidupan yang sudah cukup, enggak usah ngutak-ngatik ambil uang dari yayasan itu. Itu untuk masyarakat dan untuk mencerdaskan bangsa," kata Titiek menirukan amanah ayahnya itu.
PILIHAN:
Yayasan Supersemar Kalah, Penerima Beasiswa Bereaksi di Media Sosial
(dam)