Calon Tunggal, KPU Kembali Diminta Tunda Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menunda pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 di tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal.
Kebijakan penundaan ini dilakukan jika akhir pendaftaran kedua yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum ada pasangan calon lainnya yang mendaftarkan diri.
"Jika tidak ada yang mendaftar sampai batas waktunya, ya KPU harus menunda pilkada di daerah tersebut sampai pada tahun 2017," ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia, Agung Supriyo kepada Sindonews, Senin (10/8/2015).
Sementara itu mengenai daerah lainnya yang memiiki lebih dari satu pasangan calon, dia menyarankan tetap dilaksanakan pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan 9 Desember 2015.
"Pencoblosan tetap dilakukan pada 9 Desember dan harus ada dua atau lebih pasangan calon di daerah-daerah tersebut," tandasnya.
Baca: Lima Daerah Terancam Gagal Ikut Pilkada Serentak.
Kebijakan penundaan ini dilakukan jika akhir pendaftaran kedua yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum ada pasangan calon lainnya yang mendaftarkan diri.
"Jika tidak ada yang mendaftar sampai batas waktunya, ya KPU harus menunda pilkada di daerah tersebut sampai pada tahun 2017," ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia, Agung Supriyo kepada Sindonews, Senin (10/8/2015).
Sementara itu mengenai daerah lainnya yang memiiki lebih dari satu pasangan calon, dia menyarankan tetap dilaksanakan pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan 9 Desember 2015.
"Pencoblosan tetap dilakukan pada 9 Desember dan harus ada dua atau lebih pasangan calon di daerah-daerah tersebut," tandasnya.
Baca: Lima Daerah Terancam Gagal Ikut Pilkada Serentak.
(kur)