Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada, KPU Berpotensi Tabrak UU

Minggu, 09 Agustus 2015 - 12:32 WIB
Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada, KPU Berpotensi Tabrak UU
Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada, KPU Berpotensi Tabrak UU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai akan melakukan pelanggaran dan menabrak undang-undang (UU) dengan memperpanjang waktu pendaftaran pilkada serentak 2015 untuk daerah yang masih memiliki calon tunggal.

"KPU menurut saya berpotensi menabrak peraturan perundang-undangan yang tidak memberi kewenangan pada KPU terkait perpanjangan ketika waktu yang diberikan oleh UU sudah dijalankan," ujar Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar kepada Sindonews, Minggu (9/8/2015).

Lebih jauh, Idil menilai, perpanjangan waktu tersebut didasari atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga tidak ada dalam aturan mainnya.

Seharusnya, lanjut Idil, ketika waktu yang diberikan UU sudah selesai maka KPU menetapkan penundaan pilkada hingga 2017. Tambah dia, KPU semestinya mengikuti Peraturan KPU (PKPU) yang sudah ada.

"Artinya, surat KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 yang berisi mengenai ketetapan penundaan di tujuh daerah itu sudah tepat. Karena ini perintah UU jadi KPU mestinya mengikuti aturan tersebut," tandasnya.

PILIHAN:

Jokowi: Bamsoet Kalau Kritik Saya Kok Pedas Banget

Pasal Penghinaan Presiden Harus Dilihat Historisnya
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2186 seconds (0.1#10.140)