Bareskrim Kembali Periksa RP Terkait Kasus Kondensat
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kembali memeriksa RP yang merupakan tersangka kasus dugaan penjualan kondensat migas yang menyeret PT TPPI dan SKK Migas.
"Pak Raden Priyono (RP) memenuhi panggilan Bareskrim dan sudah di Bareskrim," kata Pengacara RP, Supriyadi Adi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8/2015).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjuntak juga mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Ini merupakan pemanggilan lanjutan setelah RP tak bisa hadir di pemeriksaan sebelumnya pasca Hari Raya Idul Fitri lalu. Saat itu, RP tak bisa datang karena masih menjalani aktivitas Lebaran.
Dalam perkara ini sendiri Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial RP, DH dan HW. Khusus untuk HW sudah diperiksa di Singapura.
PILIHAN:
Jokowi Gelar Rapat Konsultasi dengan Lembaga Tinggi Negara
Gatot Jalani Pemeriksaan Perdana Pasca Ditahan KPK
"Pak Raden Priyono (RP) memenuhi panggilan Bareskrim dan sudah di Bareskrim," kata Pengacara RP, Supriyadi Adi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8/2015).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjuntak juga mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Ini merupakan pemanggilan lanjutan setelah RP tak bisa hadir di pemeriksaan sebelumnya pasca Hari Raya Idul Fitri lalu. Saat itu, RP tak bisa datang karena masih menjalani aktivitas Lebaran.
Dalam perkara ini sendiri Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial RP, DH dan HW. Khusus untuk HW sudah diperiksa di Singapura.
PILIHAN:
Jokowi Gelar Rapat Konsultasi dengan Lembaga Tinggi Negara
Gatot Jalani Pemeriksaan Perdana Pasca Ditahan KPK
(kri)