Kepolisian ASEAN Perkuat Kerja Sama

Rabu, 05 Agustus 2015 - 08:31 WIB
Kepolisian ASEAN Perkuat...
Kepolisian ASEAN Perkuat Kerja Sama
A A A
JAKARTA - Kerja sama negaranegara ASEAN dalam penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional terkendala sistem hukum dan kepentingan negara yang berbeda-beda.

Karena itu, perlu ada pemahaman bersama terkait keamanan masing-masing. Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengungkapkan, ada beberapa jenis kejahatan transnasional yang telah disepakati menjadi perhatian bersama negara ASEAN, seperti peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, terorisme, human trafficking, money laundering, cyber crime, dan people smuggling.

Namun, pada pelaksanaannya ternyata tidak mudah karena berbenturan dengan sistem hukum dan kepentingan nasional masingmasing negara. ”Tapi semua itu harus dicari solusinya, karena mau bagaimanapun yang namanya kejahatan adalah kejahatan. Itu harus diperangi polisi seluruh dunia. Kalau kawasan ASEAN aman, masing-masing anggota juga akan aman,” kata Badrodin Haiti seusai membuka Konferensi ke- 35 Aseanapol di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, kemarin.

Melalui forum Aseanapol, menurut Badrodin, perbedaan sistem hukum dan kepentingan nasional dari setiap negara itu akan dikomunikasikan. Badrodin yakin setiap negara yang tergabung dalam Aseanapol memiliki kesatuan tekad dan komitmen untuk mendukung kepentingan kawasan.

Badrodin menekankan perlunya penyusunan instrumen hukum regional bersama yang mengikat dan mampu memberikan serta menjamin stabilitas keamanan kawasan, termasuk dalam mengatasi berbagai jenis kejahatan transnasional. ”Kan ada Mutual Legal Assistance (MLA), ada juga yang tanpa perjanjian ekstradisi bisa kita ambil buronan kita di negara itu. Yang penting perlu pendekatan, komunikasi, dan kerja sama,” katanya.

Dari sepuluh negara anggota ASEAN, Singapura paling mendapatkan sorotan lantaran penegak hukum di Indonesia sering mengalami hambatan kala memburu koruptor Indonesia yang lari ke negara tersebut.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, dalam pertemuan Aseanapol, Polri akan menyampaikan hambatan penegakan hukum terkait kejahatan transnasional, di antaranya hambatan Polri dalam mengungkap pelaku kejahatan korupsi yang terlindungi oleh sistem perundang-undangan di Singapura.

Budi menyebut tersangka kasus korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratmo (HW), sebagai salah satu pelaku kejahatan korupsi yang terlindungi sistem perundangundangan Singapura.

Apalagi, HW ikut menanamkan investasi di negara tersebut. Karena peraturan perundangundangan itu juga, perjanjian ekstradisi dengan Singapura tidak berjalan.

Khoirul muzaki
(bbg)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Infografis
Pesawat Airbus A400M...
Pesawat Airbus A400M Mendarat di Lanud Halim, Perkuat Armada Tempur TNI AU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved