Kepolisian ASEAN Perkuat Kerja Sama
A
A
A
JAKARTA - Kerja sama negaranegara ASEAN dalam penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional terkendala sistem hukum dan kepentingan negara yang berbeda-beda.
Karena itu, perlu ada pemahaman bersama terkait keamanan masing-masing. Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengungkapkan, ada beberapa jenis kejahatan transnasional yang telah disepakati menjadi perhatian bersama negara ASEAN, seperti peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, terorisme, human trafficking, money laundering, cyber crime, dan people smuggling.
Namun, pada pelaksanaannya ternyata tidak mudah karena berbenturan dengan sistem hukum dan kepentingan nasional masingmasing negara. ”Tapi semua itu harus dicari solusinya, karena mau bagaimanapun yang namanya kejahatan adalah kejahatan. Itu harus diperangi polisi seluruh dunia. Kalau kawasan ASEAN aman, masing-masing anggota juga akan aman,” kata Badrodin Haiti seusai membuka Konferensi ke- 35 Aseanapol di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, kemarin.
Melalui forum Aseanapol, menurut Badrodin, perbedaan sistem hukum dan kepentingan nasional dari setiap negara itu akan dikomunikasikan. Badrodin yakin setiap negara yang tergabung dalam Aseanapol memiliki kesatuan tekad dan komitmen untuk mendukung kepentingan kawasan.
Badrodin menekankan perlunya penyusunan instrumen hukum regional bersama yang mengikat dan mampu memberikan serta menjamin stabilitas keamanan kawasan, termasuk dalam mengatasi berbagai jenis kejahatan transnasional. ”Kan ada Mutual Legal Assistance (MLA), ada juga yang tanpa perjanjian ekstradisi bisa kita ambil buronan kita di negara itu. Yang penting perlu pendekatan, komunikasi, dan kerja sama,” katanya.
Dari sepuluh negara anggota ASEAN, Singapura paling mendapatkan sorotan lantaran penegak hukum di Indonesia sering mengalami hambatan kala memburu koruptor Indonesia yang lari ke negara tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, dalam pertemuan Aseanapol, Polri akan menyampaikan hambatan penegakan hukum terkait kejahatan transnasional, di antaranya hambatan Polri dalam mengungkap pelaku kejahatan korupsi yang terlindungi oleh sistem perundang-undangan di Singapura.
Budi menyebut tersangka kasus korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratmo (HW), sebagai salah satu pelaku kejahatan korupsi yang terlindungi sistem perundangundangan Singapura.
Apalagi, HW ikut menanamkan investasi di negara tersebut. Karena peraturan perundangundangan itu juga, perjanjian ekstradisi dengan Singapura tidak berjalan.
Khoirul muzaki
Karena itu, perlu ada pemahaman bersama terkait keamanan masing-masing. Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengungkapkan, ada beberapa jenis kejahatan transnasional yang telah disepakati menjadi perhatian bersama negara ASEAN, seperti peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, terorisme, human trafficking, money laundering, cyber crime, dan people smuggling.
Namun, pada pelaksanaannya ternyata tidak mudah karena berbenturan dengan sistem hukum dan kepentingan nasional masingmasing negara. ”Tapi semua itu harus dicari solusinya, karena mau bagaimanapun yang namanya kejahatan adalah kejahatan. Itu harus diperangi polisi seluruh dunia. Kalau kawasan ASEAN aman, masing-masing anggota juga akan aman,” kata Badrodin Haiti seusai membuka Konferensi ke- 35 Aseanapol di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, kemarin.
Melalui forum Aseanapol, menurut Badrodin, perbedaan sistem hukum dan kepentingan nasional dari setiap negara itu akan dikomunikasikan. Badrodin yakin setiap negara yang tergabung dalam Aseanapol memiliki kesatuan tekad dan komitmen untuk mendukung kepentingan kawasan.
Badrodin menekankan perlunya penyusunan instrumen hukum regional bersama yang mengikat dan mampu memberikan serta menjamin stabilitas keamanan kawasan, termasuk dalam mengatasi berbagai jenis kejahatan transnasional. ”Kan ada Mutual Legal Assistance (MLA), ada juga yang tanpa perjanjian ekstradisi bisa kita ambil buronan kita di negara itu. Yang penting perlu pendekatan, komunikasi, dan kerja sama,” katanya.
Dari sepuluh negara anggota ASEAN, Singapura paling mendapatkan sorotan lantaran penegak hukum di Indonesia sering mengalami hambatan kala memburu koruptor Indonesia yang lari ke negara tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, dalam pertemuan Aseanapol, Polri akan menyampaikan hambatan penegakan hukum terkait kejahatan transnasional, di antaranya hambatan Polri dalam mengungkap pelaku kejahatan korupsi yang terlindungi oleh sistem perundang-undangan di Singapura.
Budi menyebut tersangka kasus korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratmo (HW), sebagai salah satu pelaku kejahatan korupsi yang terlindungi sistem perundangundangan Singapura.
Apalagi, HW ikut menanamkan investasi di negara tersebut. Karena peraturan perundangundangan itu juga, perjanjian ekstradisi dengan Singapura tidak berjalan.
Khoirul muzaki
(bbg)