Penerima Mahar Bisa Didiskualifikasi

Rabu, 05 Agustus 2015 - 08:25 WIB
Penerima Mahar Bisa...
Penerima Mahar Bisa Didiskualifikasi
A A A
JAKARTA - Partai politik yang melakukan politik transaksional dengan memberlakukan mahar politik harus diusut dan akan terancam didiskualifikasi. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan undang-undang dan moral politik.

Peneliti dan pengamat politik dari LIPI Siti Zuhro mengatakan, transaksi mahar politik antara kandidat dan parpol memang diharamkan karena dilarang dalam UU No 8 Tahun 2015. Karena itu jika terdapat fakta hukum terjadinya transaksi mahar politik, partai terlibat akan didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan untuk mengikuti pilkada berikutnya.

”Ini bukan hal baru karena bagi partai tidak akan ada calon kalau tidak ada maharnya. Mereka harus gerakkan mesin partai di DPD dan DPC untuk menyukseskan jalannya pencalonan, tentu menggunakan uang,” ucapnya saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Dalam UU Pemilu sudah diatur secara tegas soal larangan praktik politik uang. Bawaslu diberikan kewenangan yang lebih besar untuk memberikan sanksi. Dia berharap jika terbukti ada transaksi, KPU dan Bawaslu harus berani melakukan diskualifikasi terhadap partai dan calon kepala daerah. ”Maka dapat memberikan efek jera kepada parpol dan kepala daerah yang melakukan politik uang,” tambahnya.

Bawaslu menurutnya merupakan badan yang paling krusial dalam rentetan acara pilkada serentak. Salah satunya menyelidiki dengan tegas bagi para parpolyang masih menerima mahar politik dari kandidatnya, atau parpol yang masih memberlakukan mekanisme maharpolitik. Dia menyatakan Bawaslu harus menjadi institusi krusial, bahkan lebih berperan dari KPU.

Bawaslu bertugas untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada serentak, juga mengawasi dan melakukan penyidikan jika terdapat indikasi pelanggaran. ”Kita harus dukung dan kawal, juga membantu Bawaslu dan Panwaslu melakukan kerjanya, karena jumlah mereka terbatas, hanya 3-5 orang di setiap daerah, jadi nggak banyak, maka harus didukung komunitas komunitas yang peduli,” katanya.

Menurutnya, pengawasan pilkada masih lemah, makaperlu dibentuk pengawasan secara efektif, dalam konteks meminta Bawaslu dan Panwaslu untuk bergerak cepat dan proaktif, dan mampu mengendus jika ada parpol yang terlibat menerima mahar politik.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah akan terus mendalami dugaan adanya laporan mengenai kegiatan mahar politik; dan jika terbukti melanggar, Bawaslu akan membawa kasus tersebut ke pelanggaran pidana atau pelanggaran administratif.

Bawaslu membuat penjelasan kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi. ”Secara langsung, pembuktiannya masih butuh proses. Laporan tentang mahar politik itudidapat dari Kabupaten Toba Samosir dan Sidoarjo, selengkapnya bisa dicek ke Bawaslu daerah,” ucapnya kemarin saat dihubungi.

Menurutnya, bukti fakta adanya mahar politik itu akan dimasukkan dalam dua aspek, baik dalam pidana maupun dalam wilayah administratif. Wilayah administratif yang dimaksud yaitu bisa dengan keterangan Bawaslu yang termuat dalam suatu penjelasan yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Nasrullah juga mengatakan Bawaslu mendapat laporan dari beberapa bakal calon daerah yang mengaku gagal mendapat rekomendasi dari pimpinan parpol lantaran tidak sanggup memenuhi mahar politik.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan akan membatalkan pencalonan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, jika terbukti terlibat praktik mahar politik. ”Jika terbukti dan sah diyakinkan oleh pengadilan maka akan dibatalkan pencalonannya,” ujarnya kemarin di Gedung KPU.

Menurutnya, hal tersebut termaktub dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Arief mengatakan KPU terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari pengawas pemilu sebagai institusi yang dapat membuktikan temuan penggunaan uang tersebut. ”Ya akan diproses sesuai ketentuannya. Kalau ada partai yang memang melakukan tindakan mahar maka partai tersebut tidak dapat melakukan pilkada berikutnya di daerah tersebut,” ucapnya.

Gerindra Tak Terima Mahar

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo membantah meminta uang mahar kepada Asmadi Lubis dan Jisman Hutapea dalam seleksi bakal calon bupati Toba Samosir, Sumatera Utara.Dalam keterangan tertulisnya hari ini, Hashim menjelaskan bahwa pernyataan meminta uang mahar adalah sama sekali tidak benar.

”Wawancara bakal calon kepala daerah Toba Samosir, Asmadi Lubis dan Jisman Hutapea dilakukan oleh Ibu Marwah Daud Ibrahim yang bertugas selain sebagai panitia seleksi, juga menjabat sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra. Pada proses seleksi tersebut yang bersangkutan justru melaporkan bahwa ada oknum yang meminta uang mahar sebesar Rp2,5 miliar kepada mereka untuk dapat lolos sebagai calon bupati dan calon wakil bupati dari Partai Gerindra,” papar Hashim.

Sesuai dengan laporan Marwah Daud Ibrahim, kata dia, yang bersangkutan tidak menyebut nama Hashim Djojohadikusumo dalam laporan itu, tetapi menyebut nama orang lain. Bahkan, kemudian Asmadi Lubis dan Jisman Hutapea juga melaporkan kepadanya hal yang sama.

”Partai Gerindra telah menetapkan kebijakan, setiap kandidat bakal calon kepala daerah yang lolos seleksi oleh badan seleksi pemilihan kepala daerah (pilkada), Gerindra wajib berpartisipasi dan berkontribusi pada program-program partai yang bertujuan mendukung keberhasilan pilkada,” tegas Hashim.

Program-program tersebut meliputi pelatihan kader, pelatihan saksi, dan program terkait lainnya. Kontribusi tersebut, tegas Hashim, sama sekali tidak dimaksudkan sebagai uang mahar. Dia menyatakan, untuk memperoleh dukungan Gerindra, rekomendasi resmi dari partai asal bakal calon kepala daerah sangat penting untuk dipertimbangkan.

PKPI yang disebut-sebut oleh Asmadi Lubis dan Jisman Hutapea sebagai pendukungnya, justru secara resmi dan sah mendukung Poltak Sitorus dan pasangannya.

”Berdasarkan hal-hal faktual di atas, maka saya, Hashim Djojohadikusumo sebagai anggota Badan Seleksi Pilkada Partai Gerindra, menyatakan sangat berkeberatan atas pernyataan Saudara Asmadi Lubis dan Jisman Hutapea yang sudah mengarah pada pencemaran nama baik,” kata Hashim.

Mula akmal
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8260 seconds (0.1#10.140)