Hukuman Mati Tidak Melanggar HAM
A
A
A
JOMBANG - Komisi Bahtsul Masa'il Maudlu'i di Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) sepakat dan bisa menerima hukuman mati karena tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)
Sekretaris Komisi Bahtsul Masa'il Maudlu'i KH Arwani Faisal mengatakan, dalam Bahtsul Masa'il terkait hukuman mati juga terjadi banyak perdebatan di kalangan muktamirin.
Beberapa muktamirin memberikan pendapat lengkap dengan dasar-dasar serta dalil-dalil.
Hingga akhirnya peserta sepakat karena memakai dasar Surat Al Maidah ayat 32, Al Baqarah ayat 78-79, Tafsir Baghowi, Ibnu Katsir, dan Alfiqh Al Islami Wa Adillatuhu.
"Kesimpulannya menyikapai hukuman mati ini adalah dasar hukuman mati kuat. Karena pelaku mendapat setimpal dengan perbuatan semisal membunuh orang lain," ujarnya, Selawsa (4/8/2015).
Ia menjelaskan, hukuman mati dianggap sah karena tindakan pelaku menimbulkan kerugian atau ancaman. Dalam bahasa kitab disebut Mafsadah banyak orang.
Bahkan, dalam Bahtsul Masa’il ini tidak tidak hanya pembunuh yang boleh dihukum mati, tetapi juga produsen, pemasok, dan pengedar narkoba, serta perampok dan koruptor.
"Termasuk koruptor kalau merajalela di mana-mana, bisa diancam hukuman mati. Ini sebagai pendidikan bagi orang lain agar mencegah berbuat tersebut," tandasnya.
PILIHAN:
Bandar Sabu Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati
Sekretaris Komisi Bahtsul Masa'il Maudlu'i KH Arwani Faisal mengatakan, dalam Bahtsul Masa'il terkait hukuman mati juga terjadi banyak perdebatan di kalangan muktamirin.
Beberapa muktamirin memberikan pendapat lengkap dengan dasar-dasar serta dalil-dalil.
Hingga akhirnya peserta sepakat karena memakai dasar Surat Al Maidah ayat 32, Al Baqarah ayat 78-79, Tafsir Baghowi, Ibnu Katsir, dan Alfiqh Al Islami Wa Adillatuhu.
"Kesimpulannya menyikapai hukuman mati ini adalah dasar hukuman mati kuat. Karena pelaku mendapat setimpal dengan perbuatan semisal membunuh orang lain," ujarnya, Selawsa (4/8/2015).
Ia menjelaskan, hukuman mati dianggap sah karena tindakan pelaku menimbulkan kerugian atau ancaman. Dalam bahasa kitab disebut Mafsadah banyak orang.
Bahkan, dalam Bahtsul Masa’il ini tidak tidak hanya pembunuh yang boleh dihukum mati, tetapi juga produsen, pemasok, dan pengedar narkoba, serta perampok dan koruptor.
"Termasuk koruptor kalau merajalela di mana-mana, bisa diancam hukuman mati. Ini sebagai pendidikan bagi orang lain agar mencegah berbuat tersebut," tandasnya.
PILIHAN:
Bandar Sabu Asal Malaysia Dituntut Hukuman Mati
(zik)