Kemenristek Kembangkan E-Voting

Selasa, 04 Agustus 2015 - 09:09 WIB
Kemenristek Kembangkan...
Kemenristek Kembangkan E-Voting
A A A
JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek- Dikti) akan mengembangkan teknologi electronic voting (e- Voting ).

E-voting ini berguna agar proses pemilihan umum berlangsung efisien, transparan, dan akuntabel. Menristek-Dikti M Nasir mengatakan, pihaknya sudah melakukan uji coba e-voting di 200 desa di empat kabupaten, salah satunya di Sumatera Selatan pada pemilihan lalu.

Nasir mengatakan, jika e-voting diterapkan maka negara akan menghemat 70% pengeluaran negara sebab teknologi yang dipakai sudah secanggih yang dijalankan di pemilihan umum di Amerika Serikat. ”Jadi internet hanya ada di TPS. Data langsung dikirim ke kabupaten lalu provinsi. Dalam dua hari, data secara nasional sudah bisa didapat,” katanya di kantor Kemenristek- Dikti kemarin.

Mantan rektor Undip ini menjelaskan, tingkat manipulasi data pun bisa dihilangkan sebab semua data teregister online dan aktual. Dia pun memandang diperlukan e-KTP yang akan menjadi tanda pengenal pemilih, sehingga begitu si pemilih masuk ke TPS maka tidak perlu meminta kartu undangan, tetapi cukup sidik jari dan memencet pilihannya di layar komputer di bilik suara.

Nasir pun menegaskan harus ada sanksi pidana yang tegas untuk menghindari manipulasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Meski secara teknologi Indonesia sudah siap, Nasir mengungkapkan e-voting tidak mungkin diterapkan tahun ini. Pasalnya, tahun ini tidak diatur mengenai pemakaian e-voting. Selain itu, juga diperlukan revisi peraturan perundangan.

Namun jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhasil meyakinkan DPR untuk merevisi peraturan perundangannya, dia optimis voting akan diterapkan pada 2016 dan tahun berikutnya. ”Dalam waktu dekat tidak mungkin karena harus mengubah undang-undang. Kita harus menunggu kajian dan usulan pemerintah ke DPR. Tetapi kami sendiri akan bantu dari segi riset untuk pengembangan ke depannya,” jelasnya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui sudah berbicara secara informal dengan Menristek-Dikti mengenai pemakaian teknologi informasi dalam pemilihan umum. Hal ini diperlukan karena dari segala sendi kehidupan ma-syarakat sudah familier dengan pemakaian teknologi informasi.

Begitu pula dengan proses pemilihan umum, dibutuhkan teknologi sehingga proses pemilihan hingga penghitungan suara dapat berjalan dengan akuntabel dan transparan serta mudah pengawasannya.

Husni menjelaskan, pada penandatanganan nota kesepahaman mengenai verifikasi ijazah palsu dengan Kemenristek pekan lalu, memang belum diresmikan mengenai kerja sama teknologi tersebut. Pasalnya, mereka sedang melakukan kajian komprehensif terlebih dulu terhadap penggunaan teknologi pada pemilihan umum.

Neneng zubaidah
(ftr)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
Pakistan Kembangkan...
Pakistan Kembangkan Rudal Canggih Jadi Ancaman bagi AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved