Fenomena Calon Tunggal di Pilkada Tanggung Jawab Parpol
![Fenomena Calon Tunggal...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/08/03/12/1028872/fenomena-calon-tunggal-di-pilkada-tanggung-jawab-parpol-X1X-thumb.jpg)
Fenomena Calon Tunggal di Pilkada Tanggung Jawab Parpol
A
A
A
JAKARTA - Fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai menjadi tanggung jawab partai politik.
Minimnya pendaftar calon kepala daerah menjadi bukti kegagalan partai politik dalam menyiapkan kadernya untuk menjadi pemimpin.
"Partai mestinya bertanggung jawab jika tidak ingin dikatakan gagal dalam melakukan regenerasi politik, gagal melakukan kaderisasi sehingga tidak mampu menghadirkan calon dalam pilkada," kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaedi kepada Sindonews, Senin (3/8/2015).
Dia menjelaskan, UU Pilkada dan Praturan KPU sudah mengatur tentang calon tunggal. Menurut dia, UU telah menghendaki supaya minimal ada dua pasangan calon.
"Oleh karena itu, jika ada calon tunggal dan ternyata sudah diperpanjang tapi tidak ada juga calon, maka ditunda Pilkadanya di 2017," tandasnya.
PILIHAN:
Demokrat Usut Pendaftaran Pilkada Diperpanjang Satu Bulan
Minimnya pendaftar calon kepala daerah menjadi bukti kegagalan partai politik dalam menyiapkan kadernya untuk menjadi pemimpin.
"Partai mestinya bertanggung jawab jika tidak ingin dikatakan gagal dalam melakukan regenerasi politik, gagal melakukan kaderisasi sehingga tidak mampu menghadirkan calon dalam pilkada," kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaedi kepada Sindonews, Senin (3/8/2015).
Dia menjelaskan, UU Pilkada dan Praturan KPU sudah mengatur tentang calon tunggal. Menurut dia, UU telah menghendaki supaya minimal ada dua pasangan calon.
"Oleh karena itu, jika ada calon tunggal dan ternyata sudah diperpanjang tapi tidak ada juga calon, maka ditunda Pilkadanya di 2017," tandasnya.
PILIHAN:
Demokrat Usut Pendaftaran Pilkada Diperpanjang Satu Bulan
(dam)