Pasangan Suami-Istri di Pusaran Kasus Korupsi

Senin, 03 Agustus 2015 - 11:19 WIB
Pasangan Suami-Istri...
Pasangan Suami-Istri di Pusaran Kasus Korupsi
A A A
Penetapan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK menambah daftar panjang pasangan suami istri (pasutri) yang terjerat korupsi.

1. M NAZARUDDIN-NENENG SRI WAHYUNI

Pada 2011, mantan bendaharawan Partai Demokrat M Nazaruddin menjadi terpidana korupsi kasus Wisma Atlet Hambalang. Namun pada September 2013, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka beragam kasus korupsi oleh KPK Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, pada Agustus 2011 oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008

2. ROMI HERTON-MASYITO

Kasus yang menjerat Wali Kota Palembang Romi Herton adalah penyuapan terhadap mantan ketua MK, Akil Mochtar. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Romi dan 4 tahun penjara kepada Masyito. Namun Pengadilan tinggi DKI menambah hukuman Romi menjadi 7 tahun dan istrinya 5 tahun

3. ADE SWARA-NURLATIFAH

Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah terjaring operasi tangkap tangan, dalam kasus pemerasan pembangunan mal di Karawang. April lalu Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk Ade, sedang Nurlatifah 5 tahun

4. BUDI ANTONI AL-JUFRI- SUZANNA BUDI ANTONI

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri dan istrinya, Suzanna Budi Antoni diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, untuk memenangi pilkada pada 2013.

5. GATOT PUJO NUGROHOEVY SUSANTI

Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK pada 28 Juli lalu. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan

PEREMPUAN-PEREMPUAN TERSANDUNG SUAP

1. MINDO ROSALINA MANULANG
Anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Grup Permai, M Nazaruddin ini ditangkap KPK usai menyuap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram pada 21 April 2011. Rosa yang juga merupakan Direktur Marketing Grup Permai divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap Wisma Atlet.

2. MIRANDA SWARAY GULTOM
Miranda dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap cek pelawat (traveller cheque) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Mantan Deputi Gubernur Senior BI ini dipidana selama 3,5 tahun penjara. Kasus tersebut turut menyeret sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, termasuk politisi PDIP Panda Nababan.

3. RATU ATUT CHOSIYAH
Awalnya, mantan Gubernur Banten ini divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap mantan Ketu MK Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Banten dan Lebak di MK. Kemudian, MA memperberat vonis Atut menjadi tujuh tahun penjara.Tidak hanya terjerat kasus suap Akil, Atut juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Atut menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan senilai Rp23 miliar bersama adiknya, Wawan.

4. NUNUN NURBAETI
MA memperkuat putusan pengadilan sebelumnya yang menghukum Nunun dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Nunun dinyatakan terbukti menjadi perantara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Namun, kini, istri dari politisi PKS, Adang Daradjatun ini telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidananya.

5. ANGELINA SONDAKH
Mantan anggota Badan Anggaran DPR ini turut terjerumus dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kemenpora. Angie, sapaan akrap Angelina, harus mendekam dalam penjara selama 12 tahun setelah ketua majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar memperberat hukumannya dari semula 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara.

6. SUSI TUR ANDAYANI
Satu lagi perempuan yang divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK adalah advokat Susi Tur Andayani. MA mengabulkan kasasi yang diajukan KPK, sehingga mengubah pidana penjara Susi dari yang semula lima tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara. Susi dianggap terbukti menjadi perantara suap Akil.

7. WA ODE NURHAYATI
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini terseret kasus suap dalam alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam dan dijatuhi vonis enam tahun penjara.

8.PASTI SEREFINA SINAGA
Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara terhadap Pasti Serefina Sinaga. Mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat ini dianggap terbukti bersalah menerima sejumlah uang bersama-sama hakim Setyabudi Tedjo Cahyono terkait pengurusan perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung.

KEPALA DAERAH DAN KORUPSI

• Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri sejak 2005 hingga Mei 2014, ada 325 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut korupsi.
• Data ICW menyebutkan, sebanyak 43 kepala daerah menjadi tersangka korupsi sepanjang tahun 2014
• Kasus terkait kepala daerah yang ditangani KPK dari tahun 2004 sampai 2014 ada 52.

MODUS CUCI UANG KEPALA DAERAH

• Memasukkan uang hasil korupsi ke dalam kas salah satu perusahaan yang dimiliki oknum kepala dearah
• Menggunakan anggota keluarga untuk menutupi transaksinya.
• Penyuap memberikan uang secara tunai kepada oknum kepala daerah
• Membeli aset bergerak dan tidak bergerak
• Menggunakan badan amal seperti yayasan
• Menggunakan rekening atas nama orang lain
• Menggunakan akad perjanjian kredit atau sejenisnya
• Menggunakan media kartu kredit yang banyak untuk mencuci uang hasil korupsi.

MODUS KORUPSI DI DAERAH

1. Sebelum proyek- proyek APBD direalisasikan, saat pembahasan RAPBD, Kepala Daerah (Bupati/Walikota) akan berbagi “kue” proyek terlebih dahulu. Dalam hal ini, baik proyek fisik mau pun pengadaan, oknum DPRD wajib mendapatkan porsi layak.

2. Setelah APBD disetujui DPRD, maka tanpa menunggu lebih lama, para rekanan sudah antre mendaftar untuk mengerjakan proyek di daerahnya. Di sini, rekanan level menengah ke bawah, akan diurusi orang kepercayaan Bupati/ Walikota. Sebagai tanda jadi (DP), mereka wajib setor minimal 3% dari nilai proyek, sementara sisanya sekitar 2 hingga 4% menunggu setelah proyek usai dikerjakan.

3. Untuk rekanan level “gajah”, biasanya bertemu langsung dengan Bupati/ Walikota guna membahas angka setoran yang biasanya mencapai kisaran 5% ( diluar SKPD terkait).

4. Pengusaha (pengembang), eksekutif dan legislatif daerah menjalin kesepakatan untuk tukar guling ( ruislag) asset pemerintah daerah, biasanya berupa lahan strategis. Dalam hal ini, dilakukan penurunan harga jual asset, namun untuk pembelian lahan pengganti sengaja didongkrak (mark up).

5. Kepala Daerah menjalin kerja sama dengan oknum Kementerian untuk menurunkan anggaran proyek di wilayahnya, selanjutnya bekerja sama dengan rekanan level “gajah” kong kalikong mengerjakan proyek yang bersumber dari APBN.

6. Kepala Daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada penguasaha tertentu dengan kewajiban memberikan saham kosong bagi dirinya, tentunya nama yang tercantum bukan atas nama yang bersangkutan.

7. Kepala Daerah menerima sejumlah dana terkait perijinan usaha semakin besar setoran maka ijin semakin cepat keluar. Belakangan ada modus baru, yakni Kepala Daerah meminta saham kosong pendirian pabrik.

8. Kepala Daerah menggunakan dana daerah untuk mengangsur kredit rumah atau kendaraan pribadi yang rentang waktunya maksimal 5 tahun atau selama dirinya menjabat.

9. Kepala Daerah memerintahkan bawahannya untuk menggunakan anggaran daerah namun tak sesuai peruntukannya. Agar terhindar dari jerat hukum, maka dibuat kuitansi fiktif.

10. Melalui orang- orang kepercayaannya, Kepala Daerah menjual formasi pekerjaan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PDAM, BKK dll, biasanya tarifnya berkisar Rp 40 juta untuk lulusan SMA/SMK dan 70 juta bagi sarjana.

11. Kepala Daerah merealisasikan berbagai proyek besar di daerahnya, tapi pelaksana proyek merupakan kroni- kroninya. Selanjutnya, keuntungan dibagi dua.

12. Kepala Daerah menunjuk distributor barang, selanjutnya rekanan pengadaan barang dan jasa wajib mengambil barang dari distributor yang sudah ditentukan.

13. Mutasi atau promosi pimpinan SKPD, melalui oknum tertentu, bagi yang mendapat promosi wajib setor sekitar Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Untuk mutasi, angkanya nyaris sama, sedang pimpinan SKPD yang menolak menyetor, selanjutnya “dipromosikan” menjadi asisten atau staf ahli.

KASUS KORUPSI SEJUMLAH KEPALA DAERAH

1. Syamsul Arifin (Gubernur Sumut)
• Dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 senilai Rp31 miliar (saat itu dia menjabat Bupati Langkat
• Divonis MA tahun 6 tahun (3/5/2012)

2. Ismeth Abdullah (Gubernur Kep. Riau)
• Korupsi proyek mobil pemadam kebakaran senilai 5,463 miliar
• Vonis 2 tahun di PN Tipikor (23/8/2010)

3. Amran Batalipu (Bupati Boul, Sulawesi tengah)
• Penyuapan terkait penerbitan hak guna usaha untuk lahan perkebunan
• Divonis 7,5 tahun (11/2/2013)

4. Rusli Zaenal (Gubernur Riau)
• Menyuap dan menerima suap pembahasan perda pembangunan arena PON
• Penyalahgunaan wewenang izin usaha hasil hutan Kabupaten Pelalawan • Divonis MA 14 tahun (17/11/2014)

5. Hambith Bintih (Bupati Gunung Mas Kalteng)
• Tindak pidana korupsi/suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas
• Divonis banding (PT) 4 tahun (4/7/2014)

6. Jefferson RM Rumanjar (Wali Kota Tomohon, Sulut)
• Penyalagunaan APBD 2006-2008 senilai 19,8 miliar
• Divonis 9 tahun penjara (10/5/2011)

7. Agusrin M Nadjamudin (Gubernur Bengkulu)
• Korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2006 senilai Rp20,6 16 miliar
• Divonis MA 4 tahun (1/1/2012)

8. Ratu Atut Chosiah (Gubernur Banten)
• Dugaan suap penanganan Pilkada Lebak di MK dan korupsi alat kesehatan di Banten
• Divonis 4 tahun penjara (1/9/2014)

9. Eep Hidayat (Bupati Subang)
• Korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Rp14 miliar
• Divonis MA 4 tahun (21/2/2012)

10. Satono (Bupati Lampung Timur)
• Korupsi penempatan dana di Bank BPR Tripanca Setiadana Bandar Lampung senilai 100 miliar
• Divonis MA 15 tahun penjara (19/2/2012)

11. Mochtar Mohamad (Wali Kota Bekasi)
• Penyuapan perolehan Adipura 2010,penyuapan pengesahan APBD 2010 serta penyalahgunaan APBD 2009
• Divonis MA 6 tahun (7/3/2012)

Foto-Foto: Istimewa/Grafis: Syarif Hidayatullah
(ars)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0738 seconds (0.1#10.24)