Demokrat Tidak Setuju Pilkada Ditunda karena Calon Tunggal
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar secara serentak pada 9 Desember mendatang. Namun tidak semua daerah menyambut perhelatan pilkada dengan antusias.
Setidaknya hal tersebut terlihat dari minimnya pendaftar calon kepala daerah di sejumlah daerah. Bahkan tidak sedikit pendaftar pilkada di daerah hanya satu pasangan calon.
Wakil Sekretaris DPP Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi persoalan tersebut.
Dia khawatir tanpa perppu akan membuat banyak calon kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi gagal memimpin daerahnya.
"Harus ada perppu penyelamatan demokrasi," kata Didi saat diskusi di Boplo-boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
Didi berpendapat, tidak seharusnya pilkada ditunda hanya karena tidak memadainya jumlah peserta pilkada.
Menurutn dia, penundaan pilkada pada periode berikutnya akan membuat proses pemerintahan daerah menjadi kurang sehat.
Apabila pilkada di suatu daerah ditunda, sambung dia, posisi kepala daerah terpaksa harus digantikan oleh pejabat pelaksana tugas (plt), yakni Sekretaris daerah.
Didi juga tidak yakin waktu masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari dapat mengatasi persoalan tesebut. "Ini kompleks, harus ada perppu yang pada saatnya akan kami majukan," ujarnya.
Menurut dia, belum tentu para calon kepala daerah yang sekarang siap maju akan memiliki elektabilitas yang baik pada pilkada selanjutnya.
PILIHAN:
Ini Cara Demokrat Pilih Jago di Pilkada Serentak
Setidaknya hal tersebut terlihat dari minimnya pendaftar calon kepala daerah di sejumlah daerah. Bahkan tidak sedikit pendaftar pilkada di daerah hanya satu pasangan calon.
Wakil Sekretaris DPP Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi persoalan tersebut.
Dia khawatir tanpa perppu akan membuat banyak calon kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi gagal memimpin daerahnya.
"Harus ada perppu penyelamatan demokrasi," kata Didi saat diskusi di Boplo-boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
Didi berpendapat, tidak seharusnya pilkada ditunda hanya karena tidak memadainya jumlah peserta pilkada.
Menurutn dia, penundaan pilkada pada periode berikutnya akan membuat proses pemerintahan daerah menjadi kurang sehat.
Apabila pilkada di suatu daerah ditunda, sambung dia, posisi kepala daerah terpaksa harus digantikan oleh pejabat pelaksana tugas (plt), yakni Sekretaris daerah.
Didi juga tidak yakin waktu masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari dapat mengatasi persoalan tesebut. "Ini kompleks, harus ada perppu yang pada saatnya akan kami majukan," ujarnya.
Menurut dia, belum tentu para calon kepala daerah yang sekarang siap maju akan memiliki elektabilitas yang baik pada pilkada selanjutnya.
PILIHAN:
Ini Cara Demokrat Pilih Jago di Pilkada Serentak
(dam)