Usut Kasus Dahlan Iskan, Kejati Kantongi Dua Alat Bukti

Jum'at, 31 Juli 2015 - 14:59 WIB
Usut Kasus Dahlan Iskan,...
Usut Kasus Dahlan Iskan, Kejati Kantongi Dua Alat Bukti
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syarif Nahdi mengatakan penetapan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sudah sudah melalui prosedur yang benar.

Menurut dia, penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

"Dalam kasus ini, bangunan faktanya sudah ada dari 2014," kata Syarif saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).

Syarif adalah salah satu saksi yang dihadirkan Kejati DKI Jakarta dalam sidang perkara gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Menurut dia, penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti.

Dia menjelaskan saat tahap penyelidikan, penyidik telah menetapkan dua calon tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen dan pihak penyedia barang dan jasa yang kemudian hari ditetapkan sebagai tersangka.

PILIHAN:


KPK Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Suap PTUN Medan
(dam)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Usut Perkara TPPU Febrie...
Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
Presiden PKS Dorong...
Presiden PKS Dorong Komponen Bangsa Lebih Aktif Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Sekolah Nasional Terintegrasi:...
Sekolah Nasional Terintegrasi: Investasi Besar yang Harus Dijaga Konsistensinya
Marak Kasasi Jaksa atas...
Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Sambut HUT Ke-81 RI,...
Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Titi Anggraini: Tak...
Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved