KPU Tak Akan Tutup Mata Soal Mahar Politik di Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menutup mata apabila ada calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak terlibat mahar politik dengan partai pengusungnya.
Namun sebelum mengambil sikap tegas, KPU terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari pengawas pemilu sebagai institusi yang dapat membuktikan temuan penggunaan uang tersebut.
“Nanti Bawaslu, kita akan menerima rekomendasi mereka. Karena itu kan perlu ada penyelesaian pembuktiannya juga dipengadilan,” ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Seperti diketahui, mahar politik memang haram dilakukan dalam pilkada. Larangan meminta sejumlah uang kepada calon yang ingin menggunakan partai sebagai perahu politiknya itu diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.
Menurut Husni, KPU mempunyai kewenangan administratif yang di dalamnya dapat membatalkan pencalonan seseorang yang terlibat pelanggaran. “Kalau nanti dinyatakan Bawaslu ditindaklanjuti secara administratif,” tukasnya.
PILIHAN:
Cegah Penggunaan Ijazah Palsu, KPU Gandeng Kemenristek Dikti
Gunakan Ijazah S1 Palsu, Titel Calon Kepala Daerah Akan Dicopot
Namun sebelum mengambil sikap tegas, KPU terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari pengawas pemilu sebagai institusi yang dapat membuktikan temuan penggunaan uang tersebut.
“Nanti Bawaslu, kita akan menerima rekomendasi mereka. Karena itu kan perlu ada penyelesaian pembuktiannya juga dipengadilan,” ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Seperti diketahui, mahar politik memang haram dilakukan dalam pilkada. Larangan meminta sejumlah uang kepada calon yang ingin menggunakan partai sebagai perahu politiknya itu diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015.
Menurut Husni, KPU mempunyai kewenangan administratif yang di dalamnya dapat membatalkan pencalonan seseorang yang terlibat pelanggaran. “Kalau nanti dinyatakan Bawaslu ditindaklanjuti secara administratif,” tukasnya.
PILIHAN:
Cegah Penggunaan Ijazah Palsu, KPU Gandeng Kemenristek Dikti
Gunakan Ijazah S1 Palsu, Titel Calon Kepala Daerah Akan Dicopot
(kri)