KPU Nilai Calon Tunggal di Pilkada Tak Bisa Dihindari

Rabu, 29 Juli 2015 - 16:32 WIB
KPU Nilai Calon Tunggal...
KPU Nilai Calon Tunggal di Pilkada Tak Bisa Dihindari
A A A
JAKARTA - Munculnya satu pasangan calon kepala daerah di 11 daerah diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa dihindari. Regulasi dari penyelenggara pemilu hanya memberi perpanjangan waktu agar partai politik bisa memanfaatkan dan segera mendaftarkan calon yang didukungnya.

"Tidak ada (yang bisa dilakukan KPU). Ini proses yang beda, kami menyiapkan pendaftaran dan mempersiapkan mekanismenya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah saat berbincang dengan sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Seperti diketahui, hingga batas akhir pendaftaran peserta pilkada ada 11 daerah yang baru menerima pendaftaran dari satu pasangan calon. KPU pun memberikan penambahan waktu hingga 1-3 Agustus guna memfasilitasi calon untuk mendaftarkan diri.

"Bahwa ada calon yang diusung dari partai atau gabungan partai itu urusan peserta. Kami tidak menyentuh soal itu," kata Ferry.

Adapun untuk saat ini, KPU di daerah tengah melaksanakan sosialisasi kepada partai politik menerangkan kurangnya jumlah calon yang mendaftar. "Yang pasti syarat sesuai ketentuan yang ada. Tinggal bagaimana partai lakukan rekrutmen," tegas Ferry.

PILIHAN:

Diperiksa Bareskrim, Denny Akan Ajukan Saksi Ahli Meringankan

Kasus Wisma Atlet, Rizal Abdullah Didakwa Rugikan Negara Rp54 M
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7595 seconds (0.1#10.140)