KPU Nilai Calon Tunggal di Pilkada Tak Bisa Dihindari

Rabu, 29 Juli 2015 - 16:32 WIB
KPU Nilai Calon Tunggal...
KPU Nilai Calon Tunggal di Pilkada Tak Bisa Dihindari
A A A
JAKARTA - Munculnya satu pasangan calon kepala daerah di 11 daerah diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa dihindari. Regulasi dari penyelenggara pemilu hanya memberi perpanjangan waktu agar partai politik bisa memanfaatkan dan segera mendaftarkan calon yang didukungnya.

"Tidak ada (yang bisa dilakukan KPU). Ini proses yang beda, kami menyiapkan pendaftaran dan mempersiapkan mekanismenya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah saat berbincang dengan sejumlah wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Seperti diketahui, hingga batas akhir pendaftaran peserta pilkada ada 11 daerah yang baru menerima pendaftaran dari satu pasangan calon. KPU pun memberikan penambahan waktu hingga 1-3 Agustus guna memfasilitasi calon untuk mendaftarkan diri.

"Bahwa ada calon yang diusung dari partai atau gabungan partai itu urusan peserta. Kami tidak menyentuh soal itu," kata Ferry.

Adapun untuk saat ini, KPU di daerah tengah melaksanakan sosialisasi kepada partai politik menerangkan kurangnya jumlah calon yang mendaftar. "Yang pasti syarat sesuai ketentuan yang ada. Tinggal bagaimana partai lakukan rekrutmen," tegas Ferry.

PILIHAN:

Diperiksa Bareskrim, Denny Akan Ajukan Saksi Ahli Meringankan

Kasus Wisma Atlet, Rizal Abdullah Didakwa Rugikan Negara Rp54 M
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved