Berkas Kasus Rampung, Eks Wali Kota Makassar Bersyukur
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas kasus mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Berkas Ilham telah siap dilimpahkan ke bagian penuntutan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya bersyukur prosesnya sudah selesai. Sudah kooperatif semua," kata Ilham Arief Sirajuddin usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa 28 Juli 2015.
Penyidik KPK memeriksa Ilham selama lima jam. Ilham diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan transfer untuk instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Makassar.
"Saya secara pribadi pun mengharapkan proses ini cepat selesai karena saya sangat membutuhkan kepastian hukum. Mudah-mudahan akan cepat dan hari ini pemeriksaan yang terakhir," tuturnya.
KPK menetapkan status tersangka kepada Ilham dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja yang juga ditetapkan tersangka. Ilham kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2015 lalu.
Penetapan tersangka saat ini merupakan yang kedua kali. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru diterbitkan KPK pasca gugatan praperadilan Ilham dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Wali Kota Makassar dua periode itu tidak menyerah begitu saja. Dia kembali melawan KPK dengan menggugat kembali ke jalur praperadilan. Namun, permohonan praperadilan Ilham yang kedua ditolak hakim.
PILIHAN:
Kejagung Tahan Tersangka Kasus Mobil Listrik
Berkas Ilham telah siap dilimpahkan ke bagian penuntutan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya bersyukur prosesnya sudah selesai. Sudah kooperatif semua," kata Ilham Arief Sirajuddin usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa 28 Juli 2015.
Penyidik KPK memeriksa Ilham selama lima jam. Ilham diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan transfer untuk instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Makassar.
"Saya secara pribadi pun mengharapkan proses ini cepat selesai karena saya sangat membutuhkan kepastian hukum. Mudah-mudahan akan cepat dan hari ini pemeriksaan yang terakhir," tuturnya.
KPK menetapkan status tersangka kepada Ilham dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja yang juga ditetapkan tersangka. Ilham kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2015 lalu.
Penetapan tersangka saat ini merupakan yang kedua kali. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru diterbitkan KPK pasca gugatan praperadilan Ilham dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Wali Kota Makassar dua periode itu tidak menyerah begitu saja. Dia kembali melawan KPK dengan menggugat kembali ke jalur praperadilan. Namun, permohonan praperadilan Ilham yang kedua ditolak hakim.
PILIHAN:
Kejagung Tahan Tersangka Kasus Mobil Listrik
(dam)